BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Perjanjian Kerjasama Antara Pelindo IV dan Kejati Pabar Dalam Percepatan Pembangunan
E satu.com (Manokwari, Papua Barat) - Membangun sinergitas dan soliditas, PT Pelabuhan Indonesia IV (Pelindo IV Persero) melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau MoU dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Pabar) guna membangun  optimalisasi bisnis oriented PT Pelindo IV dalam percepatan pembangunan yang optimal.

Kepala Kejati Papua Barat Yusuf mengatakan kerjasama ini guna memberikan pertimbangan hukum berupa Legal opinion, legal asistensi dan legal audit juga memberikan bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi, serta tindakkan hukum lainnya terhadap pihak PT Pelindo IV (persero).

"Kejaksaan Papua barat bertindak sebagai pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara untuk melindungi, menjaga dan memulihkan asset pelindo IV yang merupakan perusahaan milik negara," ujar Yusuf kepada wartawan, Manokwari, Papua Barat, Selasa (19/5/2020).

Dijelaskannya, meski sebagai penegak hukum, Kejaksaan bukan pelayan hukum, tetapi terkait pertimbangan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.

"dan selaku jaksa pengacara negara  bertindak atas nama steakholders, secara gratis no fee, no suksess fee," ujarnya.

Yusuf menekankan, Kejaksaan hadir di bumi kasuari untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam hal pengamanan dan investasi usaha guna menunjang kesejahteraan masyarakat Papua Barat, sehingga tidak ada hambatan.

“Ini di dukung dengan pendekatan hukum prepentif oleh Kejaksaan supaya pembangunan lebih cepat, dan tetap waktu, tepat guna, serta tepat sasaran,” papar Yusuf.

Selain itu, ujar mantan Direktur B pada Jaksa Agung Muda Intelijen ini, bahwa Kejaksaan hadir, untuk melindungi kewibawaan negara, sebabnya lanjut dia kehadiran Kejaksaan disini untuk bersenergi juga dengan institusi lain, steakholder dan Pemda setempat.

“ini dalam rangka percepatan pembangunan, sesuai dengan kearifan lokal setempat dalam rangka kesadaran hukum, berbangsa, dan kebhinekaan melalui penegakan hukum dengan melakukan langkah yang baik,” ujar dia.

Sementara pihak PT Pelindo IV (Persero) yang diwakili oleh General Manager perwakilan Manokwari Suparman, kerjasama ini sebagai penguatan sinergi antara Kejati Papua Barat dengan Kejati Papua Barat.

"penguatan sinergi dengan Kejati Papua Barat melalui Jaksa Pengacara Negara," singkat Suparman.

Selain itu kerjasama ini dalam rangka peningkatan kompetensi teknis, dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (Diklat), workshop, seminar, dan sosialisasi.

Dalam kerjasama nota kesepahaman ini pihak pertama Pelindo IV oleh M.Asyhari selaku, Direktur Sumber Daya Manusia PT Pelindo IV (Persero), sedangkan JPN selaku pihak kedua yakni Kepala Kejati Papua Barat Yusuf.

Sekedar mengingatkan Pelindo IV adalah BUMN yang bergerak di bidang kepelabuhanan yang beroperasi di Indonesia bagian timur, tersebar di 11 provinsi dan berkantor pusat di Makassar. Adapun wilayah operasional  terdiri dari 17 pelabuhan cabang, 3 anak perusahaan, dan 1 afiliasi. yang tersebar dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) sangat menyadari kondisi wilayah hinterland yang berada di timur yang sangat membutuhkan pengembangan infrastruktur dan tenaga yang cakap dan ahli. Untuk itu, Perseroan terus berinvestasi mengembangkan dan meningkatkan layanan dengan dukungan fasilitas dan peralatan yang optimal dan SDM yang handal.

Saat ini segmen usaha perseroan adalah penyediaan dan pelayanan kolam pelabuhan dan perairan untuk lalu lintas dan tempat berlabuhnya kapal termasuk jasa yang berhubungan dengan pemanduan dan penundaan kapal., serta kebutuhan logistik kapal seperti bahan bakar dan air.

Penyediaan dermaga dan fasilitasnya untuk tambat kapal serta bongkar muat petikemas dan cargo, termasuk jasa terminal penumpang, terminal petikemas, dan terminal car, pergudangan, serta lapangan multipurpose.(iwan)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top