BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Bupati Indramayu Non Aktif Di Ganjar 6 Tahun Penjara Oleh JPU KPK
E satu.com ( Bandung ) - Bupati Indramayu nonaktif Supendi dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 17 Juni 2020.

Selain itu jaksa  KPK juga mengenakan denda Rp 250 juta, subsidair kurungan enam bulan.

Dalam amar tuntutanya, JPU KPK Kiki Ahmad Yani, terdakwa Supendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana diatur pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu.

”Memohon majelis yang menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa hukuman penjara selama enam tahun, denda Rp 250 juta, subsidair kurungan enam bulan,” katanya.

Selain itu, terdakwa Supendi juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar, atau diganti kurungan penjara selama satu tahun.

Terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama tiga tahun.

Dalam sidang yang sama juga dibacakan tuntutan untuk dua orang terdakwa lainnya, yakni mantan Kadis PUPR Indramayu Omarsyah dituntut hukuman selama enam tahun denda Rp 250 juta, subsidair kurungan enam bulan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar atau diganti kurungan selama dua tahun.

Sementara terdakwa Wempi Triyoso dituntut hukuman selama lima tahun denda Rp 250 juta, subsidair kurungan enam bulan, dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar atau diganti kurungan penjara selama satu tahun.(iwan)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top