Peredaran Ganja melalui Medsos kembali digagalkan Sat Narkoba Polres Cirebon KotaE satu.com  (Cirebon) - Tersangka inisial A bin S, lk, 30 th, swasta dan T Bin (alm) S, lk. 43 th. Swasta, kedua tersangka berasal dari Cidahu kabupaten Kuningan tidak berkutik pada saat team sat narkoba di bawah pimpinan langsung Kasat Narkoba Iptu Muhammad Ilham, S.I.K  dan KBO Sat Narkoba Ipda Rudiana, SH, menangkap di lokasi wilayah Kec. Kesambi, Kota Cirebon. Sabtu (22.08.2020)

Disela sela kegiatan, melalui kasubbag humas Polres ciko Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, S.H, M.Si, membenarkan adanya penangkapan tersebut " benar bahwa telah diamankan 2 (dua) orang pelaku dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja. Pengungkapan ini merupakan Hasil kerja keras yang dilakukan oleh team cyber dan anggota Sat Narkoba Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Muhammad Ilham, S.I.K  dan KBO Sat Narkoba Ipda Rudiana, SH. Ujarnya.

" Para tersangka mengedarkan narkotika jenis ganja via medsos instagram " tegasnya.

" Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja seberat 17,83 gram dalam bungkus kertas putih,  5,11 gram narkotika jenis ganja yang tersimpan dalam Tuperware, Batang ganja seberat 9,94 gram, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha jenis VEGA ZR warna hitam No. Pol E 6679 LP ", tandas Kapolres melalui Iptu Ngatidja, SH.MH

Lanjut Kasat Narkoba, kronologis penangkapan pada hari sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekitar pukul 22.00 wib di wilayah Kec. Kesambi, Kota Cirebon, diamankan dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering yang bernama *A Bin S* dan *T Bin (Alm) S*, kemudian dilakukan penggeledahan dengan temuan 1 (satu)  paket narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto 17,83 gram yang di bungkus kertas warna putih dan 1 (satu) unit handphone. Imbuh Perwira Akpol 2013 ini.

" Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah milik tsk A  dengan temuan berupa 5,11 gram daun ganja kering yang di simpan dalam tuperware dan batang ganja seberat 9,94 gram " tegas Iptu Muhammad Ilham, S.I.K

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. Selanjutnya Tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Cirebon kota untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH (red)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top