PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Sembilan Perangkat Desa Gebang Kulon, Sorak Kemenangan  Menggema  Di Kantor  PTUN Bandung
E satu.com  ( Cirebon ) -  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat mengabulkan Gugatan yang dilayangkan sembilan Perangkat Desa Gebang Kulon yang dialihtugaskan oleh Kuwu Gebang Kulon dengan Surat Keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor 141.1/Kep.006.Sekret/2020 tanggal 3 Febuari 2020 lalu.

Hal tersebut dibuktikan dengan Nomor Perkara 34/G/2020/PTUN.BDG dengan agenda putusan pada Kamis 27 Agustus 2020.

Dalam amar putusan tersebut terdapat lima point yakni, Pertama, Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, Menyatakan Batal Surat Keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor 141.1/Kep.006.Sekret/2020 tanggal 3 Febuari 2020 Tentang Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang beserta lampirannya sepanjang atas nama Para Penggugat.

Ketiga, Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor 141.1/Kep.006.Sekret/2020 tanggal 3 Februari 2020 Tentang Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang beserta lampirannya sepanjang atas nama Para Penggugat. Keempat, Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan baru yang merehabilitasi harkat dan martabat Para Penggugat dalam jabatan semula sebelum diterbitkannya surat keputusan objek sengketa. Kelima, Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 646.000.

Kuasa Hukum Para Perangkat Desa Gebang Kulon Mohammad Alwan Husein, SH., MH., dari Kantor Law Office ADV. Qorib, SH., MH., Cil. & Rekan mengatakan, dari awal pihaknya melihat kasus tersebut cacat prosedur dan substansi. Oleh karenanya pihaknya menyampaikan gugatan ini untuk diperiksa dan diputuskan majelis hakim PTUN Bandung.

"Terbukti, dari putusan tersebut, Eksepsi Tergugat (Kuwu Gebang Kulon) tidak diterima untuk seluruhnya," ujarnya kepada awak media, Kamis (27/8/20).

M.Alwan melanjutkan, pihaknya juga meminta putusan penundaan kepada majelis tersebut oleh karena para perangkat desa masih bisa difungsikan secara maksimal.

Disana belum ada kepentingan yang mendesak jabatan - jabaatn perangkat desa dikosongkan, apalagi kondisi disana tidak ada pelayanan yang tertunda

"Menurut kami, pak Kuwu Andi belum perlu mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh perangkat desa. Karang taruna masih ada, MUI masih jalan RT RW masih bekerjasama. Tidak ada kegentingan yang memaksa agar perangkat desa dialihkan, ini alasannya mengada ada," jelasnya.

PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Sembilan Perangkat Desa Gebang Kulon, Sorak Kemenangan  Menggema  Di Kantor  PTUN BandungUntuk itu, pihaknya sebagai kuasa hukum Para Penggugat (Sembilan Perangkat Desa Gebang Kulon) meminta Kuwu Gebang Kulon untuk menjalankan amar putusan PTUN Bandung dengan baik.

"Kami harap Kuwu Andi dapat jalankan amar putusan PTUN Bandung dengan baik," katanya

Qorib menambahkan dari hasil putusan ini kami menunggu 14 hari dari sekarang dan meminta kepada para perangkat desa yang lama untuk bersabar," Pungkasnya  ( Pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top