BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com ( Majalengka ) - Dalam upaya penegakan disiplin protokol kesehatan, Polres Majalengka lakukan operasi yustisi. Masyarakat yang melanggar diberi sanksi fisik dan sanksi  sosial.

Kegiatan ini dilakukan oleh personel Polres Majalengka bersama dengan TNI dan Satpol PP. Operasi dilakukan di tempat pelayanan publik dan tempat keramaian yang sering didatangi pengunjung.

Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Sabhara AKP Erik Riskandar saat memimpin ops Yustisi mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan sesuai dengan Perbup No 74 tentang Pemberian Sanksi Terhadap Pelanggar Protokoler Kesehatan di Masa Pandemik Covid-19 di Kabupaten Majalengka Operasi ini bertujuan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Majalengka.

"Tim yustisi melakukan operasi di Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan tempat karamaian lainnya," ujar AKP Erik Riskandar, Rabu (30/9/2020).

Dikatakannya, dalam operasi yustisi itu, masih  Tidak adanya petugas yang mengatur customer utk antri dan mencuci tangan serta mengecek suhu, Tidak adanya penanda silang yg mengatur duduk jaga jarak para customer, Tidak adanya penanda jaga jarak dalam antrian, Tidak adanya spanduk pengingat dan SOP protokoler kesehatan.

“ Tidak diketemukan pelanggaran yg dilakukan oleh customer, Pelanggaran SOP ditemukan kepada Dinas Ketenagakerjaaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah seperti disebutkan pada temuan diatas.” Tutup Kasat Sabhara. ( kar)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top