BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
E satu.com (Majalengka) - Tim Gabungan Operasi Yustisi dari Unsur Muspika Kadipaten layak mendapatkan apresiasi dan support. Dalam hal ini dalam menjalankan tugasnya para petugas lapangan. Selasa kemarin (24/11/2020).
Di bawah rintik hujan gerimis tim gabungan tetap melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan cegah Covid-19, Pasalnya diwilayah kadipaten sudah terkonfirmasi covid-19 ada 21 orang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Waka Polres Majalengka KOMPOL Sumari, Kapolsek Kadipaten KOMPOL Sukanto beserta anggota, Satpol-PP, Anggota Koramil 1717/Kdp, tetap semangat melaksanakan tugas walaupun dalam kondisi hujan.

Waka Polres Majalengka KOMPOL Sumari mengatakan Kabupaten Majalengka diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam rangka untuk menghindari penyebaran dan penularan virus Covid-19 yang saat ini mewabah dan menjadi pandemi global.

"Kami mengingatkan kepada para pedagang dan para pengemudi, baik ke pengemudi angkutan umum maupun barang agar wajib Penerapan 3M atau menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, demi kesehatan bersama," Ungkapnya.

Upaya memutus mata rantai penyeberan Covid-19 terus dilakukan, melalui Sosialisasi, Himbauan-himbauan Serta penindakan terus di lakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam Menerapkan Protokol Kesehatan, Ungkap Waka Polres Saat memimpin Ops Yustisi.

Waka Polres Majalengka juga mengatakan dalam gelaran Ops Yustisi ini masih di Temukan  adanya pelanggaran protokol Kesehatan  yang di lakukan,  Dalam hal ini Pelanggar yang terjaring  lebih dominan pada tidak menggunakan masker, bagi para pelanggar yang terjaring pun langsung di lakukan pendataan dan penindakan berupa Sanksi.

Di harapkan melalui gelaran Ops Yustisi ini, masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan Protokol Kesehatan di kehidupan sehari-hari, sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyeberan covid 19 ini dapat di lakukan dengan cepat, "ujar Waka Polres KOMPOL Sumari.( Suk)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top