E satu.com (Cirebon) - Komisi II DPRD Kota Cirebon meminta Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Berintan (PB) Kota Cirebon untuk segera menyelesaikan persoalan Pasar Kalitanjung, Kanoman, Balong dan GTC.
Hal itu mengemuka dalam rapat kordinasi Komisi II DPRD
dengan Dirut Perumda Pasar yang digelar di ruang rapat serbaguna DPRD Kota Cirebon, Kamis, (19/11).
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Watid Shariar
mencontohkan, rencana pasar tematik di Pasar Kalitanjung yang seharusnya pada
tahun 2019 kemarin sudah dapat terealisasi, namun gagal terwujud. Padahal,
gagasan untuk menjadikan Pasar Kalitanjung sebagai pasar tematik sudah
mengemuka sejak empat tahun lalu, tepatnya tahun 2016.
“Harusnya wacana pasar tematik sudah dapat terealisasi di
tahun kemarin, karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat gagal memberikan dana
hibah kepada Perumda Pasar jadi terhambat, ditambah lagi di tahun 2020 ada
wabah Covid-19, pasti di Jabarnya juga terkena refocusing,” katamua
Watid pun meminta Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon mulai
dari sekarang berkordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Cirebon, untuk bisa
ditindaklanjuti agar di tahun 2021 program pasar tematik mendapatkan anggaran
dari pemerintah provinsi ataupun Pemerintah Kota Cirebon.
“Tapi saya agak pesimis juga karena sudah sangat terlambat,
harusnya dari tahun kemarin supaya di provinsinya juga bisa dimasukkan dalam
program tematik Pasar Buah Kalitanjung Kota Cirebon,”ujar Watid.
Persoalan pasar lainnya, Komisi II meminta Perumda Pasar
memutus kontrak dengan PT Metro sebagai pemegang proyek renovasi Pasar Balong.
Sebab, lanjut Watid, kontrak Perumda Pasar dengan PT Metro di tahun 2019 sudah
habis. Bahkan, Pemkot Cirebon mengalami kerugian yang sangat besar, dimana
dalam jangka satu bulan sampai Rp39 juta, bahkan Dirut Perumda Pasar pun
menghitung di kisaran Rp5 miliar.
“Jadi pihak PT Metro
itu sempat mengajukan adenddum atau perpanjangan kontrak. Saya menyampaikan
adenddum itu semestinya kalau tidak salah secara aturan dimohonkan satu bulan
sebelum masa kontrak berakhir. Kalau kemudian ada lelang, ya lelang baru, ada
tender di tenderkan baru, adapun nanti pemenangnya PT Metro lagi itu sih
silakan saja,” tambah Watid.dan disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon,
Agung Supirno yang mendesak Perumda Pasar khususnya dirut yang baru dapat
menyelesaikan masalah krusial yang ada di beberapa pasar.
“Soal Pusat Perbelanjaan Gunungsari Trade Center GTC ada
tiga langkah yang menjadi bahan penyelesaian, antara PT Toba Sakti Utama (TSU)
dan Prima Usaha (PUS) itu dilakukan secara musyawarah mufakat,” kata Agung.
Agung juga menyambut baik komentar Dirut Perumda Pasar yang
mengatakan kedua perusahaan itu sudah melakukan musyawarah mufakat. Hal itu,
kata Agung, harus ditembuskan ke Perumda Pasar.
“Perumda tidak mesti masuk di dalamnya karena perumda hanya
tahu perjanjian itu dengan PT TSU tidak dengan PT PUS, Namun itu sudah muncul
di publik minimalnya ditutup di akhir bahwa mereka sudah ada satu titik temu
yang sama antara dua pihak,” katanya.
Tak hanya itu, Agung juga meminta Perumda Pasar
menyelesaikan persoalan Pasar Kanoman. Menurut Agung, Perumda Pasar harus bisa
menjalin komunikasi yang baik dengan pihak Keraton Kanoman.
“Memang kita harus menghargai Keraton, paling tidak ada
pihak yang dapat melakukan komunikasi dengan pihak keraton, dan itu harus
dilakukan segera mungkin, karena kan ada perencanaan atau memang program yang
sedang digagas oleh Perumda Pasar. Kalau kemudian belum selesai di persoalan
internal ini akan menghambat program bahkan tidak bisa dijalankan,” kata Agung.
Di tempat yang sama, Direktur Perumda Pasar Berintan Kota
Cirebon, Syekhurohman mengatakan, dalam rapat, pihak Komisi II DPRD menanyakan
Pasar Kanoman. Menurut Syekhurohman, sebenarnya kerja sama pemerintah daerah
atau Perumda dengan pihak Keraton Kanoman di tahun 2016 sudah selesai.
“Tetapi ada di situ di tahun 2016 dari 20 tahun dengan
pedagang itu belum selesai karena dari tahun 1998 selesai jadi sampai 2018,”
ujarnya.
Ia menjelaskan, tahun 2018 bangunan pasar sudah menjadi
miliknya keraton bukan milik Perumda. Akan tetapi perjanjian pihak Perumda
bersama para pedagang sampai tahun 2018. Itu pun pihak keraton sudah
mengetahui.
Bahkan tahun 2018 sampai tahun 2020 di Pasar Kanoman sudah
tidak ada pungutan sewa kios untuk para pedagang baik pungutan oleh pihak
keraton maupun dari pihak Perumda.
“Tapi kami masih punya para pedagang jadi kami pemerintah
hanya memungut retribusi kebersihan , keamanan, karena kita yang pengelola dari
para pedagang,” ujarnya.
Rohman menambahkan, mestinya pihak keraton yang mengambil
sewa kios atau lahan dari para pedagang, karena bangunan fisik Pasar Kanoman
adalah milik pihak keraton.
“Dan sudah kami sampaikan pada saat rapat bersama Komisi II
agar diselesaikan dengan pihak keraton. Apakah nanti pihak keraton akan melalui
Perumda untuk mengambil sewanya karena bagaimana pun juga haknya pihak keraton
sudah dipakai oleh para pedagang tetapi kewajibannya para pedagang belum,”
pungkasnya.( uki)
Post A Comment:
0 comments: