BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
-  Lanjutan sidang kasus antara Eka Sartika melawan Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan yang seharusnya memasuki tahap putusan terpaksa ditunda. 
Ditundanya persidangan dengan agenda putusan tersebut disebabkan oleh belum siapnya putusan oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon. 

Kuasa Hukum Eka Sartika, Marpaung mengatakan pihak Pengadilan Negeri Kota Cirebon memberitahukan penundaan tersebut melalui akun e-court. 
“Saya diberitahu pihak Pengadilan Negeri melalui telpon dan juga e-court dan akan ditunda sampai tanggal 29 Desember 2020, dengan alasan putusan belum siap, ”kata Marapung kepada FC, Senin(21/12). 

Marpaung mengungkapkan pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon saat ini. 
“Kami tidak kecewa dan menghormati pihak Pengadilan Negeri, tapi mempertanyakan kenapa bisa ditunda sampai dua kali, ini lama sekali, ”tuturnya.

Dirinya menegaskan bahwa Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan tidak mempunyai Ad/Art ataupun akta pendirian perusahaan, yang seharusnya badan usaha berbadan hukum seperti perusahaan daerah wajib memilikinya. 

“PD Pembangunan seharusnya tidak semena-mena mengklaim tanah orang, apalagi PD Pembangunan tidak mempunyai akta pendirian perusahaan,”tegasnya.

Selain itu Marpaung melanjutkan, seharusnya Pengadilan Negeri Kota Cirebon mengcounter atau menolak persyaratan PD Pembangunan sejak perkara awal tahun 2010.

“Seharusnya juga pihak pengadilan menanyakan mana akta pendiriannya, PD Pembangunan kan badan usaha berbadan hukum, jadi dari awal itu pengadilan sudah melakukan kesalahan itu tidak mengcounter masalah akta pendirian pd pembangunan, sehingga pd pembangunan langgeng-langgeng saja masuk kepengadilan,”jelasnya.

Berdasarkan fakta tersebut Pengadilan Negeri seharusnya mempertimbangkan kepemilikan akta pendirian perusahaan untuk melakukan putusannya. 

“Permasalahan akta pendirian ini juga seharusnya jadi penilaian pengadilan untuk mengambil putusan nantinya,  selain itu juga pengadilan juga harus mempertimbangkan mengenai status pd juga, “tuturnya.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Kota Cirebon Asyrotun Mugiastuti membenarkan bahwa sidang putusan ditunda sampai tanggal 29 Desember 2020.

“Benar sidang ditunda sampai tanggal 29 Desember 2020, hal ini dikarenakan hakim anggota sedang cuti tahunan, dan juga putusan belum siap,” Kata Asyrotun. 

Saat ditanya permasalahan akta pendirian dari PD Pembangunan, dirinya mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengeluarkan statemen lebih jauh. 

“Kita tidak bisa membuat statemen apa-apa mengenai hal tersebut, itu hak dari setiap orang untuk mengeluarkan pendapat, “ungkapnya.

Selain itu juga pihak Pengadilan Negeri Kota Cirebon pasti mempertimbangkan dan menilai dari kedua belah pihak yang bersengketa. 

“Nanti kita akan musyawarahkan terlebih dahulu, kita pasti mendengar dan mempertimbangkan pendapat dari kedua belah pihak,”tandanya.

Sebelumnya diketahui Pemerintah Daerah Kota Cirebon secara resmi menyampaikan empat Raperda yang disampaikan pada hari Kamis(1/10) yang salah satunya Raperda tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Kotamadya Daerah tingkat II Cirebon yang baru akan diajukan oleh Pemkot perizinannya menjadi Perusahaan Perseroan Kota Cirebon (red)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top