BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Pemerintah Kabupaten Cirebon memberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) atau disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) secara Proporsional mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubenur ( Kepgub ) Jabar nomor 443/Kep.33-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Camat Sumber Kabupaten Cirebon yang juga Ketua Satuan Tugas ( Satgas ) Penanganan Covid-19 Kecamatan Sumber, Drs. Iman Santoso mengatakan Kepada Awak Media E satu.com, Rabu ( 27/1/2021 ) pemberlakuan PSBB secara Proporsional merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 ” saat ini Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) di Kabupaten Cirebon diberlakukan juga berdasarkan Instruksi Bupati Cirebon nomor : 060.3/138/BPBD ” katanya.

Saya sebagai Camat Sumber dan juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Sumber berharap agar masyarakat khususnya masyarakat dilingkungan wilayah Kecamatan Sumber untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan karena kedisiplinan penerapan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran virus covid-19 ” Masyarakat bersama Pemerintah termasuk juga Kecamatan, Kelurahan dan Pemerintah Desa merupakan garda terdepan melawan covid-19, banyak bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa penerapan kedisiplinan protokol kesehatan efektif cegah penularan covid-19 ” tegasnya.
Aturan atau ketentuan PPKM wajib diterapkan oleh masyarakat oleh karena itu kita semua harus konsisten dalam menerapkan kedisiplinan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19 ” InSya Allah kalau protokol kesehatan diterapkan dengan disiplin, saya yakin pengendalian covid-19 dapat berhasil dan memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 ” ucap Iman Santoso.

Lanjutnya slogan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak termasuk juga hindari kerumunan dan membatasi mobilitas yang selalu digaungkan harus menjadi paradigma yang menempel di diri kita disaat pandemi covid-19 ini ” berbagai kebijakan, usaha dan upaya serta kegiatan sudah kami lakukan untuk menekan covid-19 dan ini merupakan wujud aksi nyata dalam membantu pemerintah termasuk pemerintah kabupaten cirebon, saya berharap apa yang sudah dilakukan satgas penanganan covid-19 kecamatan Sumber dapat membuahkan hasil serta tercapai keinginan yaitu agar masyarakat dilingkungan wilayah kecamatan Sumber terbebas dan zero dari kasus covid-19 ” pungkasnya.(wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top