BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
E satu.com (Cirebon)
- Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) mulai tanggal 11 – 25 Januari 2021, PPKM diberlakukan guna menekan penyebaran virus covid-19 dilingkungan wilayah desa Arjawinangun.

Kades Arjawinangun Abdullah menjelaskan Kepada Wartawan E satu.com, kamis ( 21/1/2021 ) Pemberlakuan PPKM di desa Arjawinangun mengikuti perintah dari Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Instruksi dan Surat Edaran Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag, untuk memutus mata rantai virus covid-19 dan kami Pemdes Arjawinangun terus melakukan sosialisasi dan edukasi pencegahan agar tidak terpapar virus covid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari, jelasnya.

” Kami terus mensosialisasikan PPKM ke masyarakat khususnya masyarakat dilingkungan wilayah desa Arjawinangun agar dapat mawas diri jangan sampai lengah tidak menerapkan protokol kesehatan, InSya Allah dengan penerapan kedisiplinan protokol kesehatan dan PPKM dapat memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 ” tegasnya.

Kades Arjawinangun Abdullah menambahkan PPKM berlaku sampai tanggal 25 Januari 2021 dan khususnya kami di Pemdes Arjawinangun sudah mengerahkan para perangkat desa serta berkoordinasi dengan bhabinkamtibmas dan babinsa untuk mensosialisasikan ke warga masyarakat desa Arjawinangun pada khususnya, guna memutus rantai virus covid-19 dikalangan masyarakat desa Arjawinangun, PPKM diharapkan dapat menekan lonjakan kasus covid-19 di Kabupaten Cirebon, InSya Allah kami Pemdes Arjawinangun tetap akan brupaya maksimal menekan laju kasus covid-19, pungkasnya diakhir pertemuannya dengan Wartawan E satu.com. (wnd)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top