E satu.com - (Cirebon)
- DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna (rapur) internal beragendakan penyampaian laporan hasil reses masa persidangan III tahun 2020 dan laporan capaian realisasi kinerja pimpinan DPRD tahun 2020, Selasa (29/12), di ruang Griya Sawala gedung DPRD. 

Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd menyampaikan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, bahwa reses anggota DPRD bermaksud untuk mengunjungi dan menemui konstituen dan masyarakat di masing-masing daerah pemilihan anggota DPRD untuk menyerap aspirasi, serta memantau pelaksanaan pembangunan. 

“Masa reses juga sebagai masa pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis anggota DPRD kepada para pemilih di daerah pemilihannya. Sekaligus menyosialisasikan produk-produk DPRD,” kata Affiati saat memimpin sidang paripurna.

Selain laporan reses, dalam rapat paripurna juga disampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Kota Cirebon tahun 2020. Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati menyampaikan, Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, secara tersirat disebutkan bahwa pimpinan DPRD merupakan representasi dari lembaga DPRD.

Menurutnya, tugas-tugas pimpinan DPRD di antaranya memimpin, menyimpulkan dan mengambil keputusan sidang DPRD, menyusun rencana kerja pimpinan, melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD dan sebagainya.

Disebutkan, fungsi DPRD Kota Cirebon dalam program pembentukan peraturan daerah, dari 27 raperda  yang diusulkan, sudah dilakukan persetujuan sebanyak 15 raperda dan menarik satu raperda.

Dalam pelaksanaan fungsi anggaran, DPRD Kota Cirebon secara umum melalui Badan Anggaran telah berhasil membahas dan mengevaluasi secara komprehensif dengan TAPD Kota Cirebon, sehingga program-program pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat dapat terakomodir.

Meskipun belum dapat diwujudkan secara optimal mengingat situasi pandemi Covid-19 yang memerlukan prioritas anggaran yang signifikan.

Dengan begitu, belanja daerah tahun 2021  memprioritaskan untuk penanganan kesehatan dan ekonomi masyarakat melalui program jaring pengaman sosial. 

“APBD tahun 2021 nanti, DPRD mendorong untuk jaring pengaman sosial melalui SKPD terkait. Diharapkan melalui program itu bisa menurunkan dampak pandemi, terutama bisa menguatkan ekonomi masyarakat yang terdampak usahanya,” katanya. 

Sementara itu, dalam menjalankan fungsi pengawasan, alat kelengkapan DPRD sudah menunaikan sebanyak 301 kegiatan rapat. Yaitu, 22 kali rapat paripurna, rapat komisi I sebanyak 35 kali kegiatan, rapat komisi II sebanyak 65 kali kegiatan, rapat komisi III 62 kali kegiatan.

Sedangkan rapat pimpinan DPRD digelar 33 kali, rapat Bamus 30 kali, rapat Badan Kehormatan 5 kali, rapat fraksi DPRD 1 kali dan rapat dengar pendapat sebanyak 48 kali. 

“Atas laporan kinerja, dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dan refleksi. Dan kami berharap pada tahun-tahun berikutnya kinerja pimpinan akan lebih baik lagi. Sehingga berdampak pada peningkatan kinerja lembaga DPRD secara keseluruhan,” kata Fitria. (Humas/ Pgh)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top