E satu.com ( Jakarta ) - Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin mengingatkan, jajaran Korp Adiyaksa di seluruh Indonesia untuk menangani perkara tindak pidana korupsi di daerah. Sebab, menurut Jaksa Agung, tidak ada daerah yang tidak ada kasus korupsinya. Menurut Burhanuddin, jaksa menjadi bodoh apabila tidak menemukan perkara tipikor, sementara instansi penegak hukum lainnya mampu mengungkapkan kasus korupsi di daerah.
“Saya sering katakan tidak ada daerah yang tidak ada kasus
korupsinya. Kalau ada institusi penegak hukum lain melakukan penyidikan kasus
korupsi, jaksanya tidak maka itu bodoh. Itu yang kami tindak,” kata Burhanuddin
saat menanggapi pertanyaan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat kerja di
Senayan Jakarta, Selasa 26 Janurai 2021 lalu.
Menurut Jaksa Agung jika penegakan hukum lain mampu mengungkapkan
kasus korupsi di daerah, jajarannya tidak mampu mengungkapkan kasus korupsi
dianggap jaksanya tidur. “Institusi lain ada yang mengungkapkan, Jaksa tidak,
jaksa tidur. Itu yang kami tindak,” ujar Burhanuddin.
Oleh sebab itu, Jaksa Agung tidak memberikan target kepada
setiap kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri di daerah jumlah kasus korupsi
di daerah. “Dulu ada target 3-1 sekarang tidak ada target. Teman-teman sering
saya sampaikan tidak ada daerah yang tidak ada korupsinya,” kata Burhanuddin.
Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada jajarannya yang tidak memenuhi target kinerja dalam hal penegakan hukum. “Sebagai bentuk komitmen atas instruksi dan arahan yang telah saya buat, saya akan mengambil tindakan tegas berupa evaluasi atas jabatan pada satuan kerja yang sama sekali tidak atau belum ada penanganan perkara tipikor,” kata Jaksa Agung.
Menanggapi pihak kejaksaan yang menerima bantuan berupa kendaraan atau bangunan di daerah, menurut Jaksa Agung bisa dilakukan dengan komitmen tidak menganggu kinerja kejaksaan dalam upaya penegakan hukum.
Jaksa Agung memerintahkan kepada segenap jajaran kejaksaan
untuk mendedikasikan seluruh kemampuan, kompetensi, dan kapabilitas untuk
optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan. Selain itu, menjauhi
penyalahgunaan jabatan dan kewenangan untuk mewujudkan kejaksaan yang bersih
dan mampu memegang amanah yang diberikan kepadanya. (Red)
Post A Comment:
0 comments: