E satu.com (Cirebon)
- Pada minggu dinihari terlibat tawuran antar 2 geng motor di daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon

Kejadian tersebut sudah kesekian kalinya yang melibatkan gerombolan geng motor baik terlibat dengan masyarakat maupun dengan geng motor lainnya. 

Kejadian yang terjadi pada minggu dinihari tanggal 14 Februarin 2021 tepatnya kurang lebih pukul 03.00 WIB terlibat kejadian antar pasukan yang menamakan diribsebagai geng motor All Star dengan geng motor Jepang.

Kronologi kejadian sendiri awal mulanya terjadi di media sosial yang berujung untuk melakukan pertemuan di daerah pasar gaya kab. Cirebon, akan tetapi pada saat waktu yang sudah ditentukan saat berkomunikasi di media Geng Jepang yang berjumlah 8 orang yang datang ke lokasi tidak menemukan orang.

Akhirnya mereka memutuskan untuk pergi dan saat melintasi jalan by pass Cirebon-Jakarta mereka bertemu dengan geng All Star yang berjumlah 20 orang, dengan ketimpangan jumlah yang ada geng Jepang dianiaya dengan melukai beberapa korban, beberapa diantaranya yaitu korban dengan putus tiga jari, luka sayatan di punggung dan memar di perut.

Setelah kejadian berlangsung pihak korban melapor kepada Polsek Arjawinangun dan pihak polsek berkoordinasi dengan reskrim Polresta untuk meringkus para pelaku

Setelah melakukan pencarian 10 orang ditangkap dan 2 orang dinyatakan tersangka sementara 8 orang lainnya dinyatakan dibawah umur.

"2 orang tersangka 8 orang dibawah umur adapun 2 orang tersebut  a.n. GAQ bin AS umur 21 tahun dari Jagapura Kulon Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon dan a.n. TAN bin NT dengan alamat yang sama" pungkas Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi, S.Ik., M.Si. dalan pemaparannya saat konferensi pers (22-02-2021)

Adapun pelanggaran yang dikenakan sampai penulusuran saat ini untuk 8 orang dibawah umur pihak kepolisian berpedoman pada UU No. 35 Tentang Perlindungan Terhadap Anak dan 2 orang tersangka dikenai Tindak Bersama-sama Melakukan Kekerasan UU No. 35 Tahun 2014 pasal 80 ayat 1 dan 2 dan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.

Hukuman yang dikenakan sendiri dijerat 9 tahun penjara paling lama, bukti-bukti yang disertakan dalam konferensi pers sendiri ada sejumlah motor serta senjata tajam.

Kapolresta Cirebon mengungkapkan bahwa "Pencegahan terbaik untuk menangani kasus gerombolan bermoto adalah dengan penegakkan hukum" tandasnya. Hal itu beliau kemukakan untuk pencegahan dengan cara pembinaan sendiri sudah banyak dilakukan tetapi tidak membuat jera para gerombolan bermoto, maka dari itu tindakan tegas dari kepolisian diperlukan untuk pencegahan. (mlk)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top