BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Indramayu)
- Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat, S.H. akhirnya didefinitifkan sebagai Bupati Indramayu Sisa Masa Jabatan 2016-2021 oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di GOR Arcamanik Bandung, Rabu (10/2/2021). Pelantikan Taufik sebagai Bupati Indramayu ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri No. 132.32-196 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Indramayu, terhitung mulai tanggal (TMT) 10 Februari 2021 sampai akhir masa jabatan Bupati Indramayu 2016-2021.

Dalam sambutannya, Ridwan Kamil mengatakan, Taufik Hidayat dilantik menjadi Bupati Indramayu berdasarkan amanat Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota kaitannya dengan kekosongan jabatan Bupati Indramayu. Dalam hal ini, ujar Emil (Red: sapaan akrab Ridwan Kamil), Wakil Bupati Indramayu dilantik jadi Bupati Indramayu, karena Bupati Indramayu sebelumnya telah diberhentikan dengan Keputusan Kemendagri tertanggal 10 November 2020.

"Jadi, meskipun Bupati Indramayu 2016-2021 akan berakhir masa jabatannya, namun karena terjadi kekosongan jabatan bupati, maka sesuai amanat Undang-Undang tersebut wakil bupati dilantik sebagai bupati," jelas Emil.

Dalam kesempatan itu, Emil kembali mengingatkan pokok-pokok dari kepemimpinan yakni integritas, pelayanan, dan profesional. Agar daerah itu berada dalam gerbang kemajuan, seorang pemimpin harus memiliki 3 syarat kepemimpinan, yakni integritas, pelayanan, dan profesional.

"Jadilah pemimpin yang memiliki integritas  melayani dengan sepenuh hati, serta profesional. Tanpa integritas, tanpa moralitas selesailah kita semua," tandasnya.

Emil menegaskan, menjadi pemimpin ditakdirkan untuk melayani, bukan dilayani, karena pemimpin itu menolong, bukan ditolong.

Selain Bupati Indramayu, turut dilantif dalam moment tersebut Wakil Bupati Tasikmalaya Sisa Masa Jabatan 2016-2021, serta Wakil Bupati Cirebon Sisa Masa Jabatan 2019-202 (iwan)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top