BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Jakarta)
- Tim kuasa hukum Fifi Sofia Yudia Alamsyah SH, mencantumkan gugatan perceraian yang salah satu pointnya adalah bahwa IL adalah wanita idaman lain (WIL) penyebab retaknya rumah tangga kliennya Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah.

Fifi yang biasa disapa Bunda Isun ini, dianggap telah mencemarkan nama baik IL, pada gugatan cerai di Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon, dalam gugatannya Fifi memasukan IL sebagai Wanita Idaman Lain (WIL). Sementara IL merupakan istri sah IE, yang menjadi tergugat perkara cerai.

Langkah melaporkan Fifi ke Polda Metro Jaya, diambil lantaran IL merasa bukan WIL dan menikah resmi pada tahun 2000, saat ini dari hasil perkawinannya IL dengan IE telah di karuniai dua orang anak.

Kuasa hukum IL, Razman Arif Nasution mengatakan IL secara resmi melaporkan Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah ke SPKT Polda Metro Jaya dengan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik.

"Klien kami tadi saya dampingi sudah melakukan laporan di SPKT Polda Metro Jaya. Kenapa lapornya di Jakarta karena klien kami mengetahuinya saat di Jakarta, makanya kami masukan ke UU ITE," kata Razman minggu(24/1/2021)

Razman melanjutkan, tidak hanya pencemaran nama baik, Fifi juga akan kenakan pasal ujaran kebencian. Karena, sesuai dengan kutipan di gugatan, IL di katakan sebagai WIL, sementara masyarakat paling benci atau tidak suka dengan WIL yang dianggap merusak rumah tangga seseorang.

"Pernyataan Fifi yang mengatakan IL adalah WIL dan dituangkan di gugatan cerai. Jadi ada kesan IL itu merusak rumah tangga Fifi. Fakta yang sebenarnya IL adalah istri sah IE, yang diputar balikan fakta oleh Fifi," lanjut Razman.

Selain itu, untuk menjerat Fifi di hadapan hukum, ada beberapa bukti lagi yang akan dilaporkan disaat pemeriksaan lanjutan. Kenapa pernyataan WIL yang tertuang dalam gugatan Fifi dilaporkan ke pihak kepolisian, karena saat hakim membacakan gugatan IL sebagai WIL maka sudah menjadi publik area atau diketahui oleh publik.

"Nanti saat pemeriksaan lanjutan ada beberapa bukti tambahan, salah satunya IL di katakan bukan siapa - siapa IE. Apalagi saat sidang cerai di Pengadilan Agama Sumber hakim membacakan gugatan Fifi salah satunya IL adalah WIL, dan diketahui oleh publik, ini yang menjadi dasar laporan pencemaran nama baik," tutur Razman (nm)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top