E satu.com (Majalengka) -
Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka gelar Konferensi Pers tentang pengungkapan dua orang pemakai Narkotika jenis sabu. Senin (5/4/2021).

Dikatakan Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba, AKP Udiyanto, dua orang pelaku itu berinisial I (24) dan E (43). Dari tangan I polisi berhasil menyita 1 paket sabu, sementara dari E polisi menyita sebanyak 2 paket sabu.

Untuk Sdr. I  (24) diamankan di Pinggir Jalan Raya  Kadipaten - Majalengka Kelurahan Munjul Kecamatan dan Kabupaten Majalengka kemudian Sdr E (43) diamankan saat membawa jenis sabu beserta barang bukti diketahui di kendaraannya di Gerbang Tol Kertajati Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka.

"Dua tersangka itu kami amankan dalam satu pekan ini, mereka tanpa hak menguasai narkotika golongan I jenis sabu," ujar AKP Udiyanto saat jumpa pers.

Dikatakan Udiyanto, saat ini kedua tersangka dijerat pasal 122 ayat 1 Yo pasal 127 huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Mereka diancam minimal 4 tahun penjara," tandasnya. (pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top