E satu.com (Cirebon) - DPRD Kota Cirebon menyetujui empat rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna di ruang Griya Sawala, Senin (5/4/2021). Empat raperda yang disetujui untuk dibahas itu merupakan inisiasi dari DPRD Kota Cirebon.
Keempatnya yakni Raperda tentang Smart City atau Kota
Cerdas, Raperda tentang Penyelenggaraan Utilitas Kabel, Raperda tentang
Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, serta Raperda Konservasi Air
Tanah Melalui Sumur dan Lubang Resapan Biopori.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd mengatakan, persetujuan
keempat raperda itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
Kabupaten dan Kota.
“Empat raperda yang berasal dari DPRD ini telah disetujui.
Selanjutnya akan disampaikan kepada walikota Cirebon pada rapat paripurna yang
akan datang,” kata Affiati.
Affiati mengatakan, DPRD telah membentuk panitia khusus
(pansus) untuk membahas empat raperda yang telah disetujui itu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Mohamad
Handarujati Kalamullah SSos mengatakan, keempat raperda itu diusulkan Komisi I,
II, III dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kepada pimpinan
DPRD pada 22 Maret. Kemudian, pada 31 Maret pimpinan DPRD mengkaji keempat
raperda itu.
“Smart city Kota Cirebon termasuk 25 kota terbaik di
Indonesia. Smart city merupakan sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya
layanan publik inovatif dan akuntabel. Sehingga perlu regulasi mengenai Smart
City, sehingga bisa mewujudkan Cirebon Satu Data,” kata Handarujati.
Politisi yang akrab disapa Andru itu menjelaskan, Raperda
tentang Smart City menjadi pedoman penyelenggaraan Cirebon Satu Data yang
bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pusat. Selain itu, lanjut dia, bisa
menjadi pedoman masyarakat dan pelaku usaha.
Andru juga menjelaskan tentang tujuan dibuatnya Raperda
tentang Utilitas Kabel. Raperda ini akan menjadi pedoman bagi kenyamanan dan
ketertiban pembangunan di Kota Cirebon.
“Mengatur tentang rencana induk utilitas kabel, penyediaan
saranan jaringan utilitas, pemanfaatan, pemeliharaan, pengawasan, dan lainnya.
Sehingga, upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pembangunan tak
menimbulkan permasalahan,” kata Andru.
Lebih lanjut, Andru menerangkan, Raperda tentang Pembangunan
Ketahanan Keluarga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota
Cirebon. Hal itu sesuai dengan amanat UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Keluarga.
“Tujuannya bisa meningkatkan kualitas hidup keluarga. Keluarga diarahkan menjadi tangguh dan ulet. Tentunya agar bisa mengembangkan diri, hidup harmonis, dan mencapai kebahagiaan lahir dan batin,” kata Andru.
“Untuk Raperda tentang Konservasi Air Tanah Melalui Sumur
dan Lubang Resapan Biopori tujuannya adalah menanggulangi dampak ekologi dari
pembangunan. Meningkatnya pengalihan lahan terbuka menjadi pemukiman berdampak
pada kemampuan alami untuk menampung air menurun. Sehingga perlu adanya tata
guna lahan,” kata Andru menambahkan.
Selain menyetujui empat raperda, rapat paripurna juga
membahas tentang pengambilan keputusan terhadap hibah barang milik daerah kepada
Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ).
Dalam keputusannya, sebagaimana disampaikan Ketua Pansus
Hibah BMD untuk YPSGJ, Edi Suripno SIP MSI, bahwa DPRD merekomendasikan dua
poin, yakni barang milik daerah seluas 10.000 meter persegi eks aset Pertamina
tidak dapat dipindahtangankan/tidak dapat dihibahkan.
Kedua, atas tanah yang digunakan YPSGJ seluas 10.300 meter
persegi, untuk selanjutnya agar Pemerintah Kota Cirebon melaksanakan dengan apa
yang disarankan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, dengan
mekanisme pemanfaatan dalam bentuk sewa dan aset tetap menjadi milik Pemkot
Cirebon. ( Fery)
Post A Comment:
0 comments: