E satu.com (Cirebon) - DPRD Kota Cirebon menyetujui empat rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna di ruang Griya Sawala, Senin (5/4/2021). Empat raperda yang disetujui untuk dibahas itu merupakan inisiasi dari DPRD Kota Cirebon.

Keempatnya yakni Raperda tentang Smart City atau Kota Cerdas, Raperda tentang Penyelenggaraan Utilitas Kabel, Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, serta Raperda Konservasi Air Tanah Melalui Sumur dan Lubang Resapan Biopori.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd mengatakan, persetujuan keempat raperda itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Empat raperda yang berasal dari DPRD ini telah disetujui. Selanjutnya akan disampaikan kepada walikota Cirebon pada rapat paripurna yang akan datang,” kata Affiati.

Affiati mengatakan, DPRD telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas empat raperda yang telah disetujui itu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Mohamad Handarujati Kalamullah SSos mengatakan, keempat raperda itu diusulkan Komisi I, II, III dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kepada pimpinan DPRD pada 22 Maret. Kemudian, pada 31 Maret pimpinan DPRD mengkaji keempat raperda itu.

“Smart city Kota Cirebon termasuk 25 kota terbaik di Indonesia. Smart city merupakan sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya layanan publik inovatif dan akuntabel. Sehingga perlu regulasi mengenai Smart City, sehingga bisa mewujudkan Cirebon Satu Data,” kata Handarujati.

Politisi yang akrab disapa Andru itu menjelaskan, Raperda tentang Smart City menjadi pedoman penyelenggaraan Cirebon Satu Data yang bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pusat. Selain itu, lanjut dia, bisa menjadi pedoman masyarakat dan pelaku usaha.

Andru juga menjelaskan tentang tujuan dibuatnya Raperda tentang Utilitas Kabel. Raperda ini akan menjadi pedoman bagi kenyamanan dan ketertiban pembangunan di Kota Cirebon.

“Mengatur tentang rencana induk utilitas kabel, penyediaan saranan jaringan utilitas, pemanfaatan, pemeliharaan, pengawasan, dan lainnya. Sehingga, upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pembangunan tak menimbulkan permasalahan,” kata Andru.

Lebih lanjut, Andru menerangkan, Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Cirebon. Hal itu sesuai dengan amanat UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Keluarga.

“Tujuannya bisa meningkatkan kualitas hidup keluarga. Keluarga diarahkan menjadi tangguh dan ulet. Tentunya agar bisa mengembangkan diri, hidup harmonis, dan mencapai kebahagiaan lahir dan batin,” kata Andru. 

“Untuk Raperda tentang Konservasi Air Tanah Melalui Sumur dan Lubang Resapan Biopori tujuannya adalah menanggulangi dampak ekologi dari pembangunan. Meningkatnya pengalihan lahan terbuka menjadi pemukiman berdampak pada kemampuan alami untuk menampung air menurun. Sehingga perlu adanya tata guna lahan,” kata Andru menambahkan.

Selain menyetujui empat raperda, rapat paripurna juga membahas tentang pengambilan keputusan terhadap hibah barang milik daerah kepada Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ).

Dalam keputusannya, sebagaimana disampaikan Ketua Pansus Hibah BMD untuk YPSGJ, Edi Suripno SIP MSI, bahwa DPRD merekomendasikan dua poin, yakni barang milik daerah seluas 10.000 meter persegi eks aset Pertamina tidak dapat dipindahtangankan/tidak dapat dihibahkan.

Kedua, atas tanah yang digunakan YPSGJ seluas 10.300 meter persegi, untuk selanjutnya agar Pemerintah Kota Cirebon melaksanakan dengan apa yang disarankan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, dengan mekanisme pemanfaatan dalam bentuk sewa dan aset tetap menjadi milik Pemkot Cirebon. ( Fery)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top