E satu.com (Cirebon) - Seluruh fraksi DPRD Kota Cirebon menyepakati perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon 2018-2023. Kesepakatan tersebut diambil melalui rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Cirebon, di Ruang Griya Sawala gedung DPRD, Kamis (1/3).
Perwakilan dari fraksi-fraksi DPRD memberikan pemandangan
umum terkait perlunya menyelaraskan RPJMD tahun 2018-2023. Selain itu, rapat
paripurna juga menyetujui pembentukan pansus Raperda tentang Perubahan RPJMD
Kota Cirebon tahun 2018-2023.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd menyampaikan, rapat
paripurna ini melanjutkan penyampaian Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH
pada rapat paripurna 25 Maret 2021 lalu. Menurutnya, sebagaimana disampaikan
walikota, perubahan RPJMD Kota Cirebon didasari atas dampak pandemi Covid-19 di
berbagai sektor.
Dampak pandemi itu mengubah aspek politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan, keamanan hingga kesejahteraan masyarakat Indonesia. Tak
terkecuali di Kota Cirebon. Sehingga, melalui Keputusan Presiden Nomor 12/2020
tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana
nasional, maka pemerintah pusat mengubah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) dengan diikuti oleh pemerintah daerah.
Menurut Affiati, sebagaimana diketahui bersama, RPJMD adalah
penjabaran visi, misi, serta program walikota dan wakil walikota yang memuat
tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan
daerah.
“Maka, ketika ada bencana non alam yang mengubah semua aspek
dan arah kebijakan pemerintah daerah, RPJMD dapat diubah melalui melalui
mekanisme peraturan perundang-undangan,” ujarnya saat memimpin jalannya rapat.
Menanggapi demikian, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis
SH mengatakan, bencana non alam berupa pandemi Covid-19 berdampak terhadap
masalah kesehatan, perekonomian dan sosial, serta kondisi keuangan negara dan
daerah. Maka diperlukan penyelarasan dan evaluasi terhadap beberapa peraturan
perundang-undangan yang mendasar
Azis mengatakan, dokumen perubahan RPJMD Kota Cirebon tahun
2018-2023 akan disusun dan dibahas secara bersama-sama dengan perangkat daerah
dengan pansus di DPRD. Meliputi, gambaran umum wilayah yang disesuaikan dengan
kondisi terkini, kondisi keuangan dan kerangka pendanaan, serta permasalahan
daerah dan isu strategis terutama terkait pandemi Covid-19.
“Perubahan RPJMD ini berfokus juga pada target indikator
tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, serta program dan kegiatan
yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Edi Suripno SIP
MSi mengatakan, RPJMD sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan
memungkinkan diubah sesuai dengan kondisi keuangan daerah. Terutama, saat ini
terjadi bencana non alam pandemi Covid-19.
Edi mencontohkan, ketersediaan anggaran yang semula untuk
program pembangunan infrastruktur, hampir 50 persen di Kota Cirebon dialihkan
untuk penanganan Covid-19. Sehingga, untuk menyeleraskan pendapatan dan belanja
maka diperlukan revisi RPJMD.
“Karena adanya pandemi yang terjadi di Indonesia, hampir
semua daerah mengubah RPJMD. Pemerintah daerah tidak mampu memenuhi target
capaian dan program-program tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya karena
ketersediaan anggaran terbatas,” katanya. ( fery)
Post A Comment:
0 comments: