E satu.com (Cirebon) – DPRD Kota Cirebon mengingatkan PD Pembangunan untuk mengakselerasi realisasi program kerja. Seperti salah satunya dalam kerjasama penggunaan lahan untuk proyek perumahan di Desa Adhidarma-Jadimulya, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon yang masih jalan di tempat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M
Handarujati Kalamullah SSos saat rapat kerja Komisi II bersama jajaran direksi
PD Pembangunan Kota Cirebon, Selasa (8/6) di ruang rapat Griya Sawala gedung
DPRD.
Dia mengatakan,
pekerjaan yang melibatkan pihak ketiga, PT Indoprima Propertindo tersebut belum
sampai ke tahap proses pengerjaan. Menurut pria yang akrab disapa Andru itu,
kesepakatan kerjasama proyek lahan untuk pembangunan perumahan itu sudah lama,
tapi belum ada progres maksimal.
Bahkan, laporan yang disampaikan jajaran direksi pada saat
rapat tersebut dinilai masih sama seperti pada saat PD Pembangunan baru
menyelesaikan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga pada tahun 2018.
Seharusnya, PD Pembangunan sebagai perusahaan milik daerah sudah bisa
berkontribusi menyumbang PAD untuk Kota Cirebon.
“Progres laporan masih seperti proses baru kerjasama. Maka,
kami berharap sekarang tidak bicara teori lagi, tapi sudah bicara action.
Selain kerjasama lahan, sebetulnya masih banyak PR (pekerjaan rumah, red) bagi
PD Pembangunan. Misalnya, BRT seperti apa proyeksinya? Kira-kira sampai 2021
ini sudah sampai mana dan target apa,” ujar Andru.
PD Pembangunan seharusnya sudah punya konsep yang lebih
matang terkait proyek pendayagunaan lahan tersebut. Sehingga DPRD dapat
mengawal setiap tahapan yang sedang dikerjakan PD Pembangunan.
“PD Pembangunan diharapkan punya konsep matang. Mohon maaf
saya yang kencang soal ini. Kita membutuhkan progres. Keseriusan dari PD
Pembangunan juga harus berkelanjutan. Sehingga kalau dipanggil lagi jangan
sampai jalan di tempat,” tegasnya.
Senada disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir H
Watid Sahriar MBA. Ia mengatakan, PD Pembangunan semestinya sudah menjadi pusat
pendapatan daerah. Untuk itu sudah saatnya mengakselerasi realisasi kerjasama
yang sudah dibangun sejak 2017 dan disepakati pada 2018.
Watid mengatakan, sebelumnya pada akhir tahun 2020 Komisi II
DPRD sudah meminta laporan progres pekerjaannya. Hanya saja pada saat itu PD
Pembangunan beralasan, terdapat addendum perjanjian yang mengharuskan merevisi
pasal perjanjian kontrak kerjasama untuk memberikan nilai tambah yang lebih
besar.
“Atas dasar itu kami mengundang PD Pembangunan untuk menjelaskan progresnya. Kerjasama lahan ini tidak menguntungkan sama sekali sejak 2017. PD Pembangunan selalu begitu, sudah taken kontrak dengan investor lalu dibiarkan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon,
Dr Panji Amiarsa SH MH menyampaikan, keterlambatan pelaksanaan kerjasama
dikarenakan belum adanya solusi ketersediaan akses jalan menuju lahan proyek.
Sebab, akses jalan tersebut milik jalan desa.
Akan tetapi, menurutnya, masalah itu sudah tersolusikan
dengan cara menambahkan tanah kas desa sebagai aset Desa Jadimulya yang akan
dijadikan tambahan penghasilan. Dia menjelaskan, solusi yang disodorkan ke
pemerintahan desa adalah pemanfaatan kas desa sebagai akses jalan masuk menuju
lokasi proyek yang akan dibangun.
Pihak desa diklaim bersedia memberikan tanah kas desa.
Sedangkan pihak PT Indoprima Propertindo harus memberikan tambahan tanah
sebagai tanah kas desa dengan luas sesuai yang dipakai untuk akses jalan, yaitu
seluas 3.500 meter persegi.
“Rapat ini, Komisi II DPRD mendorong agar bisa akselerasi realisasi
programnya. Sehingga bisa memenuhi sisi kewajiban PAD. Diharapkan, dalam waktu
dekat ini sudah ada peletakan batu pertama di lahan proyek tersebut,” katanya.(
Fery)
Post A Comment:
0 comments: