E satu.com ( Cirebon) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Raperda Penyelenggaraan Smart City di Kota Cirebon menggelar rapat bersama tim asistensi terkait pematangan draf dan anggaran untuk penyelenggaraan smart city.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Smart City di Kota
Cirebon, Tunggal Dewananto mengatakan, keberpihakan anggaran merupakan kunci
kesuksesan penyelenggaraan smart city di Kota Cirebon. Sehingga, lanjut dia,
poin tentang anggaran yang dibutuhkan dalam raperda tersebut perlu dibahas
lebih rinci.
Sebelumnya, dalam draf Raperda tentang Penyelenggaraan Smart
City di Kota Cirebon itu mencantumkan poin-poin tentang kebutuhan anggaran,
yakni minimal lima persen dari pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cirebon.
Namun, dalam rapat ini pansus dan tim asistensi belum menemui kesepakatan
tentang klausul anggaran.
“Kita tahu bahwa teknologi itu kan harganya mahal. Masih
banyak waktu untuk didiskusikan lebih intens dengan teman-teman pemangku
kebijakan tentang anggaran ini. Harapan kami jelas, ada keberpihakan anggaran
dalam perda ini nantinya,” kata Tunggal Dewananto seusai rapat bersama tim
asisten di ruang rapat Serbaguna gedung DPRD, Selasa (8/6/2021).
Politisi yang akrab disapa Dewa itu mengatakan, Raperda
tentang Penyelenggaraan Smart City sejatinya merupakan upaya legislatif dan
eksekutif untuk meningkatkan pembangunan. Ia menjamin anggaran yang
digelontorkan untuk penyelenggaraan smart city akan berdampak positif pada
peningkatan PAD.
“Ya perhitungannya seperti itu, anggaran maksimal maka PAD
juga meningkat. Perda ini akan membantu mewujudkan 20 program unggulan Pemkot
Cirebon,” katanya.
Pansus saat ini meminta agar Dinas Komunikasi Informatika
dan Statik (DKIS) Kota Cirebon untuk menginventarisasi sejumlah seluruh SKPD
yang termasuk bagian smart city. Pansus berharap dengan menginventarisasi
program-program tersebut maka muncul estimasi anggaran yang dibutuhkan.
“Nanti coba didiskusikan lagi. Semoga kita bisa menemukan
solusinya,” kata Dewa.
Raperda tentang Penyelenggaraan Smart City ini meliputi enam
komponen, yakni smart governance, smart branding, smart economy, smart living,
smart society, dan smart environmet. Pansus dan tim asistensi juga menyepakati
adanya Dewan Smart City yang berjumlah lima orang.
Sementara itu, Kepala DKIS Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa AP menjelaskan, program smart city adalah milik bersama. “Bukan program DKIS, tapi program Pemkot Cirebon. Sehingga dilakukan melalui pentahelix, melibatkan unsur masyarkat. Perda ini membangun pola kolaboratif dan partisipatif,” kata Ma’ruf.
Ma’ruf mengatakan, infrastruktur internet di Kota Cirebon masih kurang ideal. Menurutnya, infrastruktur internet menjadi bagian terpenting agar perda ini bisa berjalan maksimal. Ia pun mendorong agar adanya keberpihakan anggaran.
“Anggaran tak hanya di DKIS. Nantinya anggaran ini bisa di
masing-masing SKPD. Semisal, kita kerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub)
tentang parkir nontunai, anggaran tetap di Dishub. Tapi, program parkir
non-tunai ini bagian dari smart city,” kata Ma’ruf.
“Kita sedang tagging (menandai) program-program di SKPD yang
menjadi bagian smart city, termasuk anggaran di program tersebut. Tapi belum
kita total anggarannya,” katanya. ( Fery )
Post A Comment:
0 comments: