BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon) - Kasus penganiyayaan terhadap Dosen Fakultas kedokteran UGJ  dr Herry Nurhendriyana yang dilakukan oleh Kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran UGJ  Donny Nauphar dituntut dua bulan penjara oleh jaksa penuntut umum

Pengacara terdakwa Qorib Magelung Sakti SH MH CIL CMe  optimistis kliennya masih bisa bebas dari tuntutan. "Perkara Nomor 146 terdakwa Donny Nauphar agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan. Sudah dibacakan. Berdasarkan pertimbangan JPU, Donny Nauphar memenuhi unsur Pasal 352 tentang penganiayaan. Ini berdasarkan JPU ya," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Aryo Widiatmoko seusai sidang di PN Cirebon, Jalan Wahidin Sudirohusodo, Senin (9/8/2021).

"Jadi menurut JPU perbuatan terdakwa memenuhi unsur penganiayaan. Dan, oleh JPU dituntut dua bulan penjara," kata Aryo menambahkan.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Qorib Magelung Sakti SH MH CIL CMe  merespons soal tuntutan JPU. Ia meyakini terdakwa tidak terbukti menganiaya korban.Aryo mengatakan agenda selanjutnya adalah pembacaan pledoi yang digelar pada 16 Agustus 2021. "Kalau keputusan majelis itu bisa sama dengan tuntutan, bisa lebih berat, bisa juga lebih ringan. Jadi, tergantung pertimbangan majelis," kata Aryo.

"Kami masih meyakini bahwa klien kami tidak seperti apa yang dituduhkan jaksa. Kami akan berjuang pada pledoi nanti. Agar majelis hakim membebaskan klien kami," kata Qorib. ( pgh)



Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top