BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
E satu.com (Cirebon) - Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kota Cirebon setujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan modal ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda). Tiga perda tersebut untuk meningkatkan perekonomian, pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Pembahasan tiga raperda dilakukan di gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (22/11/2021). Ada pun  yang dibahas yaitu raperda  tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemda Kota Cirebon kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, Raperda Kota Cirebon tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon dan raperda tentang perubahan keempat atas Perda No 12 tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda Kota Cirebon kepada Perumda Air Minum Kota Cirebon hari ini dilakukan di gedung DPRD Kota Cirebon.

Melalui ketua maupun juru bicaranya, masing-masing panitia khusus (pansus) menyatakan sepakat ketiga raperda diparipurnakan dan setuju untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda).

Ketiga raperda tersebut sebelumnya juga telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat melalui Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Dari fasilitas tersebut disimpulkan bahwa raperda perlu dirumuskan, disempurnakan dan diharmonisasikan dengan aturan di atasnya. Selain itu analisis investasi Pemda juga dilakukan oleh penasehat investasi yang merupakan tenaga profesional dan independen yang keanggotaannya ditetapkan oleh Wali Kota.

Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dituntut harus memiliki peran, kinerja, daya saing dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan dinamika perkembangan dunia usaha. “Untuk itu BUMD harus dioptimalkan untuk membantu Pemda Kota Cirebon,” tutur Azis.

Sehingga Pemda Kota Cirebon mampu mencapai keberhasilan penyelenggaraan pembangunan, meningkatkan perekonomian, pelayanan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Untuk itu penyertaan modal dari Pemda Kota Cirebon ke sejumlah perusahaan daerah dibutuhkan. “Ini yang menjadi pertimbangan penambahan dan penyertaan modal di sejumlah perusahaan daerah Kota Cirebon,” tutur Azis.

Penyertaan modal di antaranya dilakukan di Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon. Penyertaan modal yang diberikan Pemda Kota Cirebon sebesar Rp 10,67 miliar yang dibagi dua tahap. Yaitu sebesar Rp 5 miliar pada 2022 dan Rp 5,67 miliar di 2021.

Penyertaan modal di Perumda Air Minum Tirta Giri Nata merupakan dana talangan yang selanjutnya dapat ditagihkan kembali (reimburse) melalui program air minum berbasis kinerja dengan dana bantuan yang bersumber dari hibah Pemerintah Australia melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Penyertaan modal ke Perumda BPR Bank Cirebon dalam bentuk sebidang tanah di Kelurahan Panjunan seluas 1.185 meter persegi dengan nilai Rp 1,12 miliar rupiah. Penambahan penyertaan modal berupa barang tidak bergerak tersebut diprioritaskan untuk penambahan bangunan dan aset serta renovasi tata ruang.

“Harapan kami, setelah kantor diperluas dapat menambah efektivitas kinerja,” tutur Azis. Serta dapat menunjang kegiatan operasional pelayanan, memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah.

Sedangkan penambahan modal atau saham ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., dianggarkan pada APBD Kota Cirebon sampai dengan tahun anggaran 2023. Ada pun penambahan modal sebesar Rp 5,70 miliar dan dicairkan bertahap pada 2022 sebesar Rp 1,67 miliar dan 2023 sebesar Rp 4,03 miliar.

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, setelah persetujuan bersama antara Pemda dan DPRD Kota Cirebon, ketiga raperda tersebut akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat untuk persetujuan dan klarifikasi. Serta permohonan nomor register. “Selanjutnya ketiga raperda ini akan segera ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah (perda) yang dituangkan dalam lembaran daerah Kota Cirebon,” tutur Azis. Azis juga berharap tahapan selanjutnya sampai dengan penetapan dapat berjalan dengan baik.(pgh)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top