Pembahasan tiga raperda dilakukan di gedung DPRD Kota
Cirebon, Senin (22/11/2021). Ada pun
yang dibahas yaitu raperda
tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyertaan Modal
Pemda Kota Cirebon kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, Raperda
Kota Cirebon tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Bank Perkreditan
Rakyat Bank Cirebon dan raperda tentang perubahan keempat atas Perda No 12
tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda Kota Cirebon kepada
Perumda Air Minum Kota Cirebon hari ini dilakukan di gedung DPRD Kota Cirebon.
Melalui ketua maupun juru bicaranya, masing-masing panitia
khusus (pansus) menyatakan sepakat ketiga raperda diparipurnakan dan setuju
untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda).
Ketiga raperda tersebut sebelumnya juga telah difasilitasi
oleh Gubernur Jawa Barat melalui Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat
Daerah Provinsi Jawa Barat. Dari fasilitas tersebut disimpulkan bahwa raperda
perlu dirumuskan, disempurnakan dan diharmonisasikan dengan aturan di atasnya.
Selain itu analisis investasi Pemda juga dilakukan oleh penasehat investasi
yang merupakan tenaga profesional dan independen yang keanggotaannya ditetapkan
oleh Wali Kota.
Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., menjelaskan
sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) dituntut harus memiliki peran, kinerja, daya saing dan kemampuan
untuk menyesuaikan diri dengan dinamika perkembangan dunia usaha. “Untuk itu BUMD
harus dioptimalkan untuk membantu Pemda Kota Cirebon,” tutur Azis.
Sehingga Pemda Kota Cirebon mampu mencapai keberhasilan
penyelenggaraan pembangunan, meningkatkan perekonomian, pelayanan, serta
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu penyertaan modal dari Pemda Kota Cirebon ke sejumlah
perusahaan daerah dibutuhkan. “Ini yang menjadi pertimbangan penambahan dan
penyertaan modal di sejumlah perusahaan daerah Kota Cirebon,” tutur Azis.
Penyertaan modal di antaranya dilakukan di Perumda Air Minum
Tirta Giri Nata Kota Cirebon. Penyertaan modal yang diberikan Pemda Kota
Cirebon sebesar Rp 10,67 miliar yang dibagi dua tahap. Yaitu sebesar Rp 5
miliar pada 2022 dan Rp 5,67 miliar di 2021.
Penyertaan modal di Perumda Air Minum Tirta Giri Nata
merupakan dana talangan yang selanjutnya dapat ditagihkan kembali (reimburse)
melalui program air minum berbasis kinerja dengan dana bantuan yang bersumber
dari hibah Pemerintah Australia melalui Kementerian Keuangan Republik
Indonesia.
Penyertaan modal ke Perumda BPR Bank Cirebon dalam bentuk sebidang tanah di Kelurahan Panjunan seluas 1.185 meter persegi dengan nilai Rp 1,12 miliar rupiah. Penambahan penyertaan modal berupa barang tidak bergerak tersebut diprioritaskan untuk penambahan bangunan dan aset serta renovasi tata ruang.
“Harapan kami, setelah kantor diperluas dapat menambah
efektivitas kinerja,” tutur Azis. Serta dapat menunjang kegiatan operasional
pelayanan, memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah.
Sedangkan penambahan modal atau saham ke PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., dianggarkan pada APBD Kota Cirebon sampai
dengan tahun anggaran 2023. Ada pun penambahan modal sebesar Rp 5,70 miliar dan
dicairkan bertahap pada 2022 sebesar Rp 1,67 miliar dan 2023 sebesar Rp 4,03
miliar.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,
setelah persetujuan bersama antara Pemda dan DPRD Kota Cirebon, ketiga raperda
tersebut akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat untuk persetujuan dan
klarifikasi. Serta permohonan nomor register. “Selanjutnya ketiga raperda ini
akan segera ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah (perda) yang
dituangkan dalam lembaran daerah Kota Cirebon,” tutur Azis. Azis juga berharap
tahapan selanjutnya sampai dengan penetapan dapat berjalan dengan baik.(pgh)
Post A Comment:
0 comments: