BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang


E satu.com (Jakarta)
- Perkembangan teknologi dan pandemi Covid-19 merubah cara belajar mengajar dari luring (offline) palagi ketika sudah menjadi seorang advokat sebagai officium nobile profesi terhormat dan primus inter pares yang mampu  melaksanakan tugas-tugas sebagai hukum dengan baik.

"Advokat juga sebagai guardian of constitution sebagai pengawal konstitusi daring (online). Perubahan ini harus menjadi perhatian serius bagi dosen dan mahasiswa agar tujuan pendidikan tetap tercapai. 

"Perlu digarisbawahi bahwa tujuan dari pendidikan ada dua, yaitu tujuan
individual dan tujuan sosial," kata Ketua Umum Peradi Prof Otto Hasibuan saat orosi ilmiah pada wisuda ke-XXIII STIH IBLAM dengan tema 'Resilience, Recovery, Renewal of Indonesian Legal Education'

Orasi ilmiah Otto ini, dihadiri Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Barat Suhendra Asido beserta jajaran dan pejabat kampus IBLAM.

Otto mengatakan, dengan terjadinya perubahan metode belajar mengajar seperti sekarang ini, dosen tidak hanya dituntut untuk mampu beradaptasi dalam penguasaan teknologi. Akan tetapi di samping itu dosen juga harus memiliki pedagogi yang mumpuni.

"Agar tujuan pendidikan tetap dapat dicapai secara maksimal melalui metode pendidikan dengan sistem digital," katanya.

Otto mengatakan, sebelum era digital terjadi, ilmu pengetahuan masih berbentuk analog dan tersimpan dalam buku-buku tertulis. Di mana, kepemilikannya sangat terbatas dan didominasi oleh para tenaga ajar.

"Di mana hal tersebut berimplikasi pada akurasi ilmu yang masih sangat kuat," katanya.

Namun, kata dia, di era inflasi data informasi seperti saat ini, ilmu pengetahuan menjadi semakin berkurang akurasinya. Karena, siapa pun dan di manapun dapat membagikan informasi secara mudah dan tidak bertanggung jawab. 


Di sinilah kata Otto, peran dosen mengembalikan akurasi ilmu pengetahuan tersebut, salah satunya melalui kegiatan belajar mengajar secara daring. Meskipun energi, interaksi maupun gerak tubuh (gesture) dari dosen kepada mahasiswa tidak dapat ditransformasikan secara sempurna dalam perkuliahan yang dilakukan secara daring.

Dosen tetap diharapkan tidak hanya menyajikan data semata kepada mahasiswanya, karena pabila dosen hanya melakukan hal tersebut, maka tidak ada bedanya antara dosen dengan google, wikipedia, atau pun search engine lainnya yang ada di internet. 

"Jadi sekarang ini diperlukan adalah para dosen itu mempunyai kemampuan menginstal menanamkan pola pikir paradigma energi kepada para mahasiswa. Dosen harus bisa mengimplementasikan semua knowledge kepada para mahasiswa melalui energi yang dimilikinya dengan kemampuan yang dimilikinya," katanya.

Untuk itu kata Otto, dirinya selalu menyampaikan kepada para mahasiswa khususnya S2, tidak bicara apa yang ada di dalam buku. Akan tetapi bicara tentang pola pikir yang harus ditanamkan dirubah dikembangkan dengan baik oleh seorang mahasiswa.

"Jadi harus bisa mentransfer paradigma bahwa anda setelah lulus harus menjadi seorang ahli hukum yang bisa membawa di dalam diri anda ada perjuangan saudara untuk menegakkan sebuah keadilan," katanya.( pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top