BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja bersama Polres Cirebon Kota, di ruang Griya Sawala gedung dewan, Senin (27/12/2021). Rapat tersebut membahas tentang wacana perluasan batas wilayah Kota Cirebon.

DPRD meminta penjelasan dari Polres Cirebon Kota terkait wilayah hukum. Seperti yang diketahui, beberapa kecamatan di Kabupaten Cirebon, yakni Gunungjati, Suranenggala, Kapetakan, Mundu, Kedawung, dan Tengahtani masuk wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Kita ingin diskusi dengan kepolisian. Karena wilayah Polres Cirebon Kota itu melintasi kota dan kabupaten. Ada enam kecamatan dari Kabupaten Cirebon yang masuk. Proses (penambahan wilayah) itu yang ingin kita gali,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya SFilI MSi usai rapat.

Imam mengatakan, penambahan wilayah hukum Polres Cirebon Kota merupakan kewenangan dari kapolri. Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam memudahkan dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

DPRD Kota Cirebon pun berharap luas wilayah administrasi pemerintahan bisa diperluas sesuai dengan wilayah hukum Polres Cirebon Kota.


“Kemudian ada pemikiran dari DPRD bagaimana tapal batas wilayah administrasi kota mengikuti Polres Cirebon Kota,” kata Imam.

Pihaknya akan berupaya mewujudkan impian perluasan wilayah tersebut. “Ini akan menjadi perjuangan kita. Bagaimana ini harus diwujudkan,” ujarnya.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Cirebon itu mengatakan, wacana perluasan wilayah administrasi Kota Cirebon merupakan upaya untuk memudahkan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan. Imam tak menampik proses perluasan wilayah ini akan menempuh jalan yang panjang.

“Karena terkait perluasan tapal batas ini menyangkut undang-undang, maka kita akan berkonsultasi ke Kemendagri. Dulu (wacana perluasan) sudah ada sekitar delapan atau sepuluh tahun lalu. Kita ingin mulai lagi,” kata Imam.

Senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH. DPRD berkonsultasi terlebih dahulu dengan Polres Cirebon Kota sebelum wacana ini dilanjutkan ke Kemendagri.

“Kita ingin tahu latarbelakang pemikiran soal perluasan wilayah hukum. Kami ingin mendapat contoh,” ucap Dani.

Dani juga menyinggung soal sulitnya Pemkot Cirebon untuk memperluas ruang terbuka hijau (RTH) sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang.

“Selain pemenuhan RTH privat sebesar 10 dari luas wilayah. Kota Cirebon juga harus memenuhi 20 persen RTH publik. Dari luas wilayah Kota Cirebon sekitar 37 kilometer, baru 9,5 persen. Kurang 10,5 persen lagi. Rasanya sulit kalau luasnya tetap,” kata Dani.


Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar SH SIK MH menjelaskan, perluasan wilayah hukum merupakan keputusan kapolri. Perluasan dilakukan sesuai dengan dengan kekuatan sumber daya dan fasilitas yang ada.

“Penambahan empat polsek di wilayah hukum kami itu terjadi pada 25 Juni 2012,” ucap Fahri.

Rapat kerja bersama Polres Cirebon Kota itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati dan M Handarujati Kalamullah SSos. (pgh)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top