BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19 varian Omnicron, serta guna mewujudkan layanan transportasi kereta api yang bebas dari penyebaran Covid-19,  1.204 pegawai PT KAI Daop 3 Cirebon menerima suntikan vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) jenis vaksin AstraZeneca. Kegiatan vaksinasi ini dilakukan secara bertahap selama 6 hari jam kerja, di antara tanggal 27 Januari - 4 Februari 2022 di Klinik Mediska KAI Cirebon, Jalan Inspeksi Nomor 6, Kecamatan Kejaksan – Kota Cirebon, dengan melibatkan  8 Tenaga 
Vaksinator dari Klinik Mediska PT KAI Daop 3 Cirebon dengan perincian 2 dokter dan 6 tenaga kesehatan lainnya.

Vaksinasi Booster tersebut diberikan kepada para pegawai PT KAI Daop 3 Cirebon  yang saat ini, telah memiliki e-tiket Vaksin Booster. Dimana persyaratan guna mendapatkan e-tiket tersebut, peserta harus telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap, minimal enam bulan sebelumnya.

“Guna mewujudkan transportasi kereta api yang bebas dari penyebaran Covid-19, sekaligus mendukung program pemerintah, pada tanggal 27 Januari - 8 Februari 2022 dilakukan kegiatan vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) jenis Vaksin AstraZeneca kepada 1.204 pegawai PT.KAI Daop 3 Cirebon yang telah mendapatkan e-tiket Vaksin Booster. Diharapkan dengan kegiatan ini, bisa memberikan semangat kepada para pegawai PT KAI Daop 3 Cirebon untuk terus melayani masyarakat secara baik di tengah Pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung,” Jelas Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon disela kegiatan Vaksin di Mediska KAI Cirebon.

PT KAI Daop 3 Cirebon akan terus menyelenggarakan angkutan transportasi kereta api dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Terhitung sejak 3 Januari 2022, persyaratan naik kereta api kembali menggunakan aturan yang tertuang dalam SE Kemenhub RI No:97/2021, setelah masa berlaku SE Kemenhub No: 112/2021 berakhir pada tanggal 2 Januari 2022. 


Adapun persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api, sesuai SE Kementrian Perhubungan RI Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, tanggal 2 November 2021, diantaranya :

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.

 2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

 3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga.

 4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem Boarding KAI.


"Terhitung tanggal 3 Januari 2022, persyaratan naik KA kembali menggunakan aturan di SE Kemenhub No:97/2021. Dimana bagi calon penumpang KA jarak jauh dengan usia diatas 12 tahun wajib sudah di vaksin minimal 1 kali. Selanjutnya bagi calon penumpang KA jarak jauh dengan usia di bawah 12 tahun, bisa kembali menggunakan hasil negatif dari Tes Rapid Antigen yang berlaku 3 x 24 jam sebagai surat keterangan bebas Covid-19,” Tutup  Suprapto. (pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top