E satu.com (Cirebon)
- Dalam rangka koordinasi dan penyusunan program kerja ditahun 2022 Forum Komunikasi Kuwu Cirebon ( FKKC ) Kabupaten Cirebon menggelar rapat kerja yang dilaksanakan di gedung serba guna desa Gesik kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon, sabtu ( 15/1/22 )

Dalam rapat kerja tersebut dihadiri pengurus FKKC, Ketua FKKC tingkat kecamatan se Kabupaten Cirebon serta para kuwu termasuk kuwu terpilih hasil pilwu serentak Kabupaten Cirebon tahun 2021 yang baru diambil sumpah dan dilantik.

Ketua Umum Forum Komunikasi Kuwu Cirebon ( FKKC ) Kabupaten Cirebon yang juga kuwu desa Keraton Muali menyatakan kuwu se Kabupaten Cirebon memiliki komitmen, tekad dan solid serta saling menguatkan untuk meningkatkan perkembangan pembangunan, kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat, tegasnya pada Awak Media.

Dalam rapat kerja FKKC Kabupaten cirebon yang digelar pada hari ini, untuk menyusun program kerja FKKC Kabupaten Cirebon tahun 2022 misalnya masalah kesejahteraan kuwu kuwu se Kabupaten Cirebon serta iuran wajib dari bantuan atau sumbangan partisipasi kuwu untuk suksesnya program FKKC Kabupaten Cirebon ditahun 2022 yang sudah disepakati dalam satu tahun Rp. 3 juta rupiah " kami juga menyuarakan materi terkait penambahan masa jabatan kuwu dari 6 tahun menjadi 8 tahun yang saat ini sedang diupayakan melalui Judicial Review ( JR ) Undang Undang Desa ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) " ucap Kuwu Muali

Disamping masalah JR, kami FKKC Kabupaten Cirebon juga membahas dan mendesak revisi Peraturan Presiden ( Perpres ) nomor 104 tahun 2021, mengenai Dana Desa khususnya BLT, disamping itu kami juga membahas materi isu isu lainnya, ungkapnya.

Penambahan masa jabatan kuwu dari 6 tahun menjadi 8 tahun yang diupayakan melalui JR Undang Undang Desa ke MK merupakan dinamika yang harus diapresiasi dan dihormati oleh semua pihak apalagi ini adalah keinginan dari seluruh kepala desa se Indonesia " upaya yang dilakukan FKKC Kabupaten Cirebon saat ini adalah bagian dari evaluasi yang artinya ada inisiatif penyesuai kebijakan dengan kearipan lokal yang bisa ditambahkan " tandas Kuwu Muali.

Lanjut Ketua FKKC Kabupaten Cirebon, upaya JR ke MK tidak hanya masalah penambahan masa periode jabatan menjadi 8 tahun tetapi bagaimana Pemdes dapat diberi kewenangan untuk mengelola keuangan sesuai dengan kondisi dan potensi masing masing desa " intinya dari hasil kesepakatan Aliansi Kepala Desa se Indonesia, setidak tidaknya 8 tahun " imbuhnya.


Lalu mengenai Perpres no 104 tahun 2021, kami FKKC Kabupaten Cirebon bersama kepala desa se Indonesia telah berupaya maksimal agar Perpres tersebut direvisi atau dicabut, saya mengimbau kepada para kuwu se Kabupaten Cirebon untuk tetap optimis dalam membangun desa, harus siap melaksanakan apapun keputusannya demi memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat " Perpres itu harus direvisi, suka tidak suka, Dana Desa termasuk dalam hal BLT harus kembali menjadi kewenangan desa " harapnya.

Alhamdulillah acara rapat kerja FKKC Kabupaten Cirebon berjalan lancar dengan penuh kebersamaan dan persaudaraan " mari kita tetap saling berkomunikasi, saling terbuka untuk menatap ke depan dengan FKKC dan desa yang maju dan berkontribusi positif untuk kemajuan Kabupaten Cirebon " pungkas Ketua FKKC Kabupaten Cirebon Kuwu Muali. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top