BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Indramayu)
- Usulan Hak Interpelasi DPRD Indramayu kepada Bupati menuai banyak protes, mulai dari para praktisi hukum, politisi, hingga akademisi. Usulan tersebut dinilai tabrak aturan dan sengaja dibuat-buat tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan dan diduga ada kepentingan individu serta berbau politis.

Salah satunya, praktisi hukum dari Kantor "Hukum Adi Iwan Mulyawan, S.H. dan Rekan" menilai bahwa usulan tersebut jelas cacat prosedur dan hukum dan terkesan dipaksakan.

"Ini ada kesan dipaksakan, ko bisa hanya gara-gara langkah Bupati Indramayu yang berani membuat terobosan, malah bikin kebakaran jenggot pihak legislatif yang dengan sekoyong-konyong ingin diadakan hak interpelasi tanpa melalui proses yang jelas," ungkap Adi Iwan.

Menurut Adi, justru soal rotasi di PDAM dan beberapa pegawai honorer atau PTT di Dinas kesehatan merupakan terobosan baru dan berani yang dilakukan Bupati, mestinya para legislator mendukung adanya langkah-langkah berani tersebut, bukan malah terjebak pada kepentingan pribadi atau titipan.

"Ini justru jadi bola liar yang bisa menghambat perkembangan Indramayu yang lagi berbenah dan ngobati penyakit yang sudah akut. Semoga saja, langkah sang matador bupati Indramayu, bisa membawa perubahan dan perkembangan Indramayu yang Bermartabat dan lebih baik," tegas Adi Iwan.

Senada, juga dari praktisi hukum dari wilayah 3 Cirebon, Rudi Setiantono SH, ia menilai usulan hak interpelasi sangat kurang elok dan terkesan ada nuansa politis yang kental.

“Harusnya Komisi 2 panggil dulu pihak terkait, untuk mengklarifikasinya dengan melakukan dengar pendapat. Tidak langsung ke Bupati,” jelas Rudi.

Rudi mengingatkan, terkait kebijakan rotasi pegawai merupakan hal yang lumrah dalam setiap organisasi, dan itu pun merupakan hak prerogatif Bupati, dan pihak DPRD tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi ke Bupati.

“Tidak ada yang bisa intervensi, walaupun itu dari pihak legislatif. Itu mutlak hak Bupati Indramayu,” terang Rudi.

Sehingga Rudi menegaskan usulan interpelasi hanya bisa dilakukan jika kebijakan eksekutif telah menyimpang dari koridor hukum. Terlebih, kebijakan tersebut berdampak luas terhadap masyarakat.

“Ini (interpelasi, red.) sangat tendensius dan kental nuansa politis,” tandas Rudi.

Sementara Politisi dari PDI Perjuangan dan juga anggota DPRD Indramayu, H Abdul Rohman, menjelaskan, usulan hak interpelasi memang sangat sepihak dan tanpa prosedur, ia pun kaget, terutama terkait catutan nama 38 anggota dewan yang hadir saat itu, diklaim secara sepihak.

"Hak interpelasi itu ada dan boleh, tapi ingat, kita diatur oleh Tatib dan aturan. Saya tegaskan 38 (anggota dewan) itu adalah jumlah anggota DPRD yang hadir di Paripurna saat itu, bukan inisiator hak interpelasi," jelas H Rohamn. 

Sementara dari akademisi, Rektor Universitas Wiralodra, Dr Ujang Suratno SH MSi menuturkan, meski hak interpelasi adalah hak anggota legislatif, akan tetapi tetap harus ada dasar hukum yang jelas. Dan, kalau hanya surat kaleng dijadikan dasar usulan interpelasi, itu sangat tidak berdasar.


”Yang jelas interpelasi adalah hak dewan untuk bertanya. Akan tetapi harus jelas mekanismenya dan apa yang jadi alasannya,” pungkas Rektor Ujang. 

Sebelumnya, Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin mengatakan usulan hak interpelasi disampaikan berdasarkan surat masuk dan usulan dari masyarakat, pihaknya mengklaim usulan tersebut telah didukung oleh 38 anggota dewan yang hadir saat Paripurna.

“Teman-teman anggota DPRD Indrmayu merespon masukan dan usul dari masyarakat dengan mengajukan hak interpelasi kepada eksekutif,” kata Syaefudin.(iwan)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top