E satu.com (Cirebon)
- DPRD merekomendasikan Pemerintah Kota Cirebon untuk berkonsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengenai usulan rencana pencabutan atau revisi Perda Nomor 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon 2011-2031.

Upaya tersebut dilakukan sebagai jalan keluar adanya perbedaan persepsi antara DPRD dan Pemerintah Kota Cirebon, terkait apakah perlu pencabutan perda atau cukup hanya dilakukan revisi.

Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH menjelaskan, rencana Pemkot Cirebon menyampaikan usulan dua raperda, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan pencabutan atas Perda Nomor 8/2012 tentang RTRW tahun 2012-2031, mendapat tanggapan berbeda dari DPRD Kota Cirebon.

Terkait usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, bisa diakomodir DPRD. Baik usulan melalui mekanisme ditetapkan prolegda oleh Bapemperda terlebih dahulu atau langsung ditetapkan. Namun begitu, tetap ada penyampaian dari eksekutif ke Bapemperda DPRD.


Sedangkan untuk usulan pencabutan Perda RTRW, masih berbeda pandangan dengan DPRD. Tim Asistensi Pemkot Cirrbon berpandangan perlu dilakukan pencabutan. Namun DPRD menilai cukup direvisi.

“Solusi dari hasil rapat, perubahan nomenklatur perda itu dikonsultasikan dulu dengan Kementerian ATR,” kata Dani, usai rapat dengan Tim Asistensi Pemkot Cirebon di Griya Sawala gedung DPRD, Selasa (8/2/2022).

Pihaknya juga meminta Pemkot Cirebon segera menyiapkan materi teknis terkait rencana peninjauan kembali terhadap Perda RTRW. “Karena ini menyangkut pelayanan publik, terutama masalah perizinan,” ujar Dani.

Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Cirebon, Drs Sumantho menyampaikan, Pemkot Cirebon dalam waktu dekat segera mengusulkan revisi Perda RTRW dan Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Pemkot juga akan konsultasi ke Kementerian ATR terkait revisi materi rancangan nomenklatur Perda RTRW agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon, Syaroni ATD MT mengatakan, berdasarkan PP Nomor 21/2021 ketentuan peninjauan kembali (PK) dan revisi Rencana Tata Ruang (RTR) menjadi kewenangan daerah.


PK RTR dilakukan maksimal satu kali dalam lima tahun. Perubahan itu terjadi jika perubahan lingkungan strategis berupa, bencana alam skala besar, perubahan batas teritorial negara, perubahan batas daerah, atau perubahan kebijakan nasional bersifat strategis. (pgh)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top