E satu.com (Cirebon)
- Komisi I DPRD Kota Cirebon mendorong agar permasalahan terkait menara telekomunikasi di RW 05 Kesambi Baru, Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, dapat diselesaikan dengan baik dan objektif.

Hal itu disampaikan melalui rapat kerja Komisi I bersama perwakilan warga RW 05 Kesambi Baru dan perwakilan dari PT Industri Telekomunikasi, di Griya Sawala gedung DPRD, Selasa (8/2/2022).

Saat rapat berlangsung, Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani menilai, menara telekomunikasi yang masa berlaku Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah habis harus segera diurus dan diperpanjang. Sebab, ini menyangkut dengan keselamatan serta kenyamanan masyarakat sekitar.

Dari laporan yang diterima, dokumen IMB menara telekomunikasi di RW 05 Kesambi Baru itu sudah habis pada tahun 2012. Menurut Harry, hal tersebut telah melanggar aturan yang ada.


“Menurut saya, ini sudah melanggar. Karena IMB itu harus diperbaharui terus. Mungkin ini yang saya tanyakan kepada pihak kelurahan. Kenapa harus berlarut-larut sampai bertahun-tahun seperti ini? Baru sampai ke kita,” kata Harry.

Harry menegaskan, setiap regulasi harus dipatuhi dan dijalankan dengan benar. Sehingga masalah terkait menara telekomunikasi di RW 05 Kesambi Baru itu dapat diselesaikan.

“Saya pikir ini pro aktif daripada pihak kelurahan atau dinas terkait. Karena kalau sudah sampai sini, saya harus bilang sesuai fakta. Ya, faktanya salah. IMB sudah expired,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto menjelaskan, masalah terkait menara telekomunikasi yang tidak mengantongi dokumen IMB atau masa berlakunya sudah habis bukan masalah baru. Persoalan ini sempat terjadi beberapa kali.

“Sebenarnya data terhadap perizinan menara telekomunikasi ini harus updating. Mana menara yang sudah expired, menara yang sebentar lagi mau habis, atau menara yang mau berdiri harusnya sudah ada datanya,” kata pria yang akrab disapa Dewa itu.

Untuk mencari solusi dari masalah menara telekomunikasi di RW 05 Kesambi Baru, lanjutnya, Komisi I DPRD Kota Cirebon akan mengundang pihak-pihak yang tidak hadir dalam rapat kali ini.


Selain itu, Komisi I juga mempersilakan bagi warga RW 05 Kesambi Baru dan pihak pemilik menara telekomunikasi, agar menyiapkan berkas-berkas pendukung yang akan dibahas dalam rapat selanjutnya.

“Para pihak yang hari ini tidak hadir, kami akan undang lagi agar lebih lengkap. Karena ini sudah dari tahun 2012 belum diperpanjang lagi masa berlaku IMB-nya. Apakah tidak ada tindak lanjut berupa sanksi atau teguran. Kami akan klarifikasi kebenaran itu,” katanya. (pgh)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top