BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag, meminta agar masyarakat khususnya para Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) setelah mendapatkan BST atau BPNT sebesar Rp. 600 ribu tidak perlu takut untuk melapor ketika ada yang berani mengkondisikan untuk berbelanja kesalah satu warung termasuk E warung serta berani mengancam akan mencoret tidak lagi menerima bantuan " harus berani lapor, tidak usah takut untuk melaporkan ketika ada yang mengkondisikan untuk berbelanja ke salah satu warung atau E warung " tegasnya pada E satu.com, senin ( 7/3/22 )

Laporan dari masyarakat khususnya para KPM BST atau BPNT akan langsung ditindaklanjuti " uang BST atau BPNT merupakan hak penerima dan dapat dibelanjakan diwarung manapun, jika ada yang mengkondisikan dan ada paksaan, langsung laporkan " pintanya.

Lanjut Bupati Cirebon, sebagaimana diketahui belakangan ini banyak KPM yang terpaksa harus mencairkan BST pengganti dari program BPNT itu yang diintimidasi dan diancam akan dicoret ketika tidak mencairkan segera atau berbelanja disalah satu warung atau E Warung setelah mendapatkan BST atau BPNT sebesar Rp. 600 ribu " ucapnya.

Padahal sejak jauh jauh hari Kementerian Sosial Republik Indonesia termasuk Pemkab Cirebon termasuk Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, KPM itu dibebaskan mencairkan BST atau BPNT kapanpun dan dimanapun tanpa harus terpaku disatu warung, terang H. Imron.

Pemerintah termasuk Pemerintah Kabupaten Cirebon, Dinas Sosial Kabupaten Cirebon serta jajaran Kepolisian Resor Kota Cirebon ( Polresta Cirebon ) sudah mewanti wanti, mengimbau dan menganjurkan agar KPM berani melaporkan ke Pemkab Cirebon maupun ke nomor pengaduan hotline yang disediakan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon 0813 - 2401 - 6971 yang telah disebarkan ketika ada yang mengkondisikan, katanya.

Ditandaskan Bupati Cirebon H. Imron, jangan takut untuk melaporkan " saya sebagai Bupati Cirebon juga sudah mendengar adanya informasi bahwasannya ada pengkondisian, ada pihak yang menakut nakuti KPM dan mengancam tidak akan memperoleh bantuan lagi, jika tidak membelanjakan uangnya kesalah satu warung atau E warung, mereka diancam akan dicoret dan tidak bisa menerima bantuan lagi " tandasnya.

Perlu diketahui data penerima bantuan sosial ini langsung dari Kemensos jadi pihak manapun tidak punya kewenangan untuk merubah atau mencoret KPM selain dari Kemensos itu sendiri " jadi tidak usah takut, laporkan saja apabila ada yang mengancam, memaksa dan mengkondisikan " harapnya.

Saya berharap kepada pihak pihak terkait dari level Dinas, kecamatan sampai ke pemerintah desa harus memastikan penyaluran BST atau program BPNT sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku " tingkatkan pengawasan, jangan ada pengkondisian atau pengarahan untuk berbelanja disalah satu warung atau E warung, KPM berbelanja bisa diwarung mana saja sesuai kebutuhannya asal tetap berbelanja sembako sesuai kebutuhan " pungkas Bupati Cirebon H. Imron. ( wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top