BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang


E satu.com (Cirebon)
- Setelah Viral  di media  sosial Pelaku pemerasan sopir truk di Jalan Pekalipan Kota Cirebon Jawa Barat Polisi langsung mengamankan pelaku seoarang kakek bercucu empat yang juga pelaku poenganiayaan.

Aksi pemerasan ini, sempat viral di media sosial. Pelaku meminta uang parkir sekaligus uang keamanan sebesar Rp 50 ribu. Belakangan diketahui, pelaku berinisial AS (53 tahun) warga Kelurahan Kasepuhan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, juga terjerat kasus lainnya yakni penganiayaan.

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio mengatakan, selain terjerat kasus pemerasan AS juga dijerat kasus penganiayaan pada 30 Januari 2022 lalu, di sekitar Pasar Balong Kelurahan Pekalipan Kecamatan Pekalipan.

“Jadi, pelaku pemerasan sopir truk di Jalan Pekalipan dan kasus penganiayaan adalah orang yang sama. Korban penganiayaan AS yakni A (53 tahun) warga Kelurahan Pekalipan Kecamatan Pekalipan,” katanya, Senin (7/03/2022).

Ia melanjutkan, peristiwa penganiayaan disebabkan oleh pelaku yang menaruh dendam kepada korban karena pernah ribut dan dipukul korban.

“Kasus penganiayaan dilatarbelakangi oleh dendam. Secara tidak sengaja pelaku bertemu korban di sekitar Pasar Balong. Pelaku langsung memanggil korban tapi tidak digubris. Lalu tersangka memukul korban dengan balok kayu yang ada di sekitar lokasi, sehingga korban mengalami luka di pipi kiri,” terangnya.

Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 balok kayu yang dibungkus plastik hitam. Atas perbuatannya, selain dijerat Pasal pemerasan yakni 368 KUHPidana pelaku juga dijerat Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHPidana atas penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

“Pelaku dijerat 2 pasal yang berbeda yakni pemerasan dan penganiayaan,” pungkasnya.

Sementara terkait pelakuy menggunakan kaos seragam polisi Troy menjelaskan pelaku mendapatkan kaos tersebut dari toko dimana saat ini di jual bebas dan pelaku melakukan aksinya sendiri. " Pungkasnya (pgh)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top