BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Pansus DPRD Kota Cirebon pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung rapat bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Kamis (9/6/2022), di ruang Griya Sawala gedung DPRD.

Dalam rapat tersebut, draf raperda yang memuat sejumlah materi pokok tentang persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Layak Fungsi (SLF) dan lainnya, diserahkan oleh Tim Asistensi kepada Pansus.

Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Cicip Awaludin SH menyampaikan, raperda ini memiliki urgensi yang sangat penting. Sebab, masyarakat Kota Cirebon, terutama kalangan pengusaha membutuhkan kepastian hukum yang berkaitan dengan bangunan gedung setelah aturan IMB tidak berlaku lagi.

Penyusunan dan pembahasan tentang Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, kata Cicip, merupakan amanat dari adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang mesti dijalankan. Maka dari itu pokok materinya bakal dibahas secara komperhensif.


“Adanya raperda ini supaya memberi kepastian hukum kepada masyarakat Kota Cirebon tentang penyelenggaraan bangunan gedung,” kata Cicip usai rapat.

Raperda ini diharapkan bisa membantu masyarakat Kota Cirebon melalui adanya kepastian hukum dan aturan yang lebih baik mengenai bangunan gedung.

“Kita harus melakukan pelayanan kepada masyarakat mengenai aturan ini. Selain masyarakat secara umum, rumah tinggal dan lainnya harus ada izinnya, serta untuk investasi,” ujar Cicip.

Sementara itu saat rapat, anggota Pansus Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Harry Saputra Gani meminta agar dinas terkait yang menjadi bagian dari Tim Asistensi bisa ikut hadir dalam rapat selanjutnya. Mengingat urgensi raperda ini yang sangat penting.

“Saya ingin sebelum memulai rapat ini, agar tidak diulang-ulang lagi, dinas terkait atau perwakilannya harus hadir,” katanya.

Selain itu, selama raperda ini masih dalam proses pembahasan oleh Pansus dan Tim Asistensi, Harry meminta agar pelayanan terhadap masyarakat tetap dilakukan.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dr Irawan Wahyono MPd memastikan, pelayanan terhadap masyarakat yang berkaitan dengan bangunan gedung tetap berjalan.

Tim Asistensi dan Pansus DPRD akan berusaha semaksimal mungkin agar raperda dapat diselesaikan secepat mungkin.

“Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, tidak berhenti. Kita pakai Surat Edaran Bersama. Apa yang menjadi kewenangan kami tetap dilaksanakan,” katanya. (pgh)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top