BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Pansus Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Cirebon untuk segera menyiapkan draf Raperda RTRW tahun 2022-2042.

Sebab, pencabutan Perda RTRW yang lama tersebut tidak bisa dilanjutkan, karena sesuai mekanisme pencabutan harus menempuh prosedur penyusunan penetapan perda terbaru.

Ketua Pansus Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8/2012 tentang RTRW tahun 2011-2030, Dani Mardani SH MH menjelaskan, sesuai hasil konsultasi dengan Kementerian ATR, pencabutan Perda Nomor 8/2012 belum dapat dilanjutkan.

Karena, lanjut Dani, sesuai mekanisme, pencabutan terhadap sebuah perda harus menempuh prosedur penyusunan dan penetapan perda yang baru.


“Maka dari itu, pansus meminta kepada Pemerintah Kota Cirebon agar segera menyiapkan draf raperda, naskah akademik, sekaligus materi teknis terkait dengan perda RTRW untuk masa periode 2022 hingga 2024. Setelah perda baru ditetapkan, maka bisa dicabut,” ujarnya usai rapat pansus dengan pimpinan, dan ketua-ketua fraksi di ruang rapat gedung DPRD, Kamis (2/6/2022). .

Dani menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 8/2012 tersebut sejalan dengan dinamika hukum dan penyesuaian beberapa klausul UU 26/2007 tentang penataan ruang melalui UU Cipta Kerja dan PP 16/2001 tentang penyelenggaraan tata ruang.

Karena itu, pemerintah pusat memerintahkan agar daerah segera menyusun regulasi yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang. Dani menjelaskan, kondisi RTRW yang tertuang pada Perda 8/2012 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi di lapangan. Sehingga harus menyesuaikan dengan dinamika pertumbuhan ekonomi di Kota Cirebon.


Dani juga menyampaikan, kabar baik hasil konsultasi dengan Kementerian ATR pun menyebutkan bahwa Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kota Cirebon sudah terintegrasi dengan online single submission (OSS). Sehingga, pelayanan perizinan yang memanfaatkan tata ruang sudah bisa dimaksimalkan.

“Karena RDTR sudah terintegrasi OSS, Pansus DPRD juga merekomendasikan kepada pemkot untuk memberikan pelayanan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terutama dengan perizinan pemanfaatan ruang,” katanya. (pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top