BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dilakukan oleh oknum karyawan Bank BUMN di Kecamatan Mundu. Selasa (26/7/2022).

Kasus dugaan penyelewengan KUR oleh oknum pegawai Bank BUMN ini sedang ditangani Kejasaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Dalam keterangan tertulis yang dihimpun awak media Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mulai melaksanakan penyelidikan. Surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon terbit pada 2 Juli 2022.

Dalam keterangan resmi itu disebutkan bahwa, kasus ini melibatkan seorang oknum pegawai Bank BUMN di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Disebutkan bahwa, oknum pegawai Bank BUMN ini bekerjasama dengan salah seorang pengusaha di Desa Setupatok.

“Pengusaha tersebut menggunakan nama-nama warga untuk mendapatkan KUR,” tulis Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam keterangan resmin

KUR yang diterima sebesar Rp50 juta. Namun, nasabah hanya mendapatkan uang beberapa ratus ribu saja.

Sementara itu, pengusaha tersebut telah mencatut nama 27 orang warga untuk mendapatkan KUR tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan peran pegawai Bank BUMN tersebut adalah melakukan analisis terhadap calon nasabah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bahwa oknum pegawai Bank BUMN mendapatkan uang atas pencairan kredit tersebut dari pengusaha dan kredit tersebut saat ini telah macet,” pungkas kejaksaan. (red)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top