BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Mantan Kuwu desa Citemu kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon berinisial SY divonis 4 Tahun Penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin, SH, MH, menyampaikan pada awak media, selasa ( 26/7/22 ) dalam press releasenya bahwa dalam kasus ini majelis hakim pengadilan negeri tipikor Bandung menyatakan terdakwa SY terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, jelasnya

" SY terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, hal ini sebagaimana dakwaan kesatu subsidair yaitu pasal 3 juncto pasal 18 UU RI no.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi " tegasnya.

Lanjutnya, pengadilan negeri tipikor Bandung menjatuhkan pidana kepada terdakwa SY dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, ucap Hutamrin, SH, MH.

Hakim juga menghukum SY mantan Kuwu Desa Citemu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 818.722.500,- " apabila terdakwa SY tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun " terangnya.

" SY terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat kuwu desa Citemu dengan melakukan tindak pidana korupsi APBDes Citemu Tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 " tandas Kajari Kabupaten Cirebon.

Atas putusan yang telah dijatuhkan terdakwa menyatakan banding, begitu juga dengan jaksa penuntut umum ( JPU ) karena hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, sebelumnya kita sudah mendakwa dengan dakwaan primair tetapi oleh pengadilan negeri tipikor Bandung menghukum dengan dakwaan subsidear oleh sebab itu kajari Kabupaten Cirebon melakukan upaya dan menyatakan banding terkait putusan hakim tersebut, pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin, SH, MH. (iwan)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top