BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Kuasa hukum Qorib Magelung Sakti, PT. Sejahtera Kurir Exspres (SKE) telah melakukan tindakan sewenang - wenang terhadap karyawan atas nama Beni Suhendar Ritonga yang diberhentikan secara sepihak.

Kuasa hukum Qorib Magelung Sakti, mengatakan meminta PT. SKE untuk bertanggung jawab atas pemutusan kontrak kerja secara sepihak.

" Mulanya Beni Suhendar Ritonga bekerja sebagai driver pada PT. Sejahtera Kurir Exspres (SKE), kemudian terjadi kecelakaan di tol cipali km 129 pada pukul 05.00 WIB dari arah Jakarta menuju Cirebon, menabrak sebuah mobil yang sedang berhenti di bahu jalan yang menewaskan satu kenek bernama Dedi Ari Saputra," katanya Selasa (12/7/22).

Qorib Magelung Sakti menambahkan akibat kejadian tersebut Beni di PHK oleh PT SKE. Sebelumnya, Beni tidak diberikan surat kontrak kerja. Namun langsung diberikan SP3 yang berlaku selama 6 bulan. Baru memasuki 2 minggu, Beni kembali dipanggil pihak HRD yang langsung memutus kontrak kerja secara sepihak.

" Harus ada SP 1, SP 2, dan SP 3. Ini langsung SP 3, awalnya berlaku 6 bulan. Baru jalan 2 Minggu berubah lagi dengan alasan hasil rapat manajemen perusahaan yang mengharuskan Beni di berhentikan secara permanen, tanpa mendapatkan pesangon," kata Qorib 

Akibat perlakuan tidak adil terhadap Beni. Pihaknya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kota Cirebon. Agar Beni mendapat keadilan.


" Kami sudah melaporkan perusahaan kepada Disnaker untuk memprosesnya, kami akan menuntut pihak perusahaan karena sudah merugikan klien kami. Karena, sekarang tidak bekerja dan nasibnya juga tidak jelas sampai saat ini masih menunggu kepastian karena perusahaan tidak bertanggung jawab," tegasnya.

" Kami meminta PT SKE menaati hukum yang ada di negeri ini. Dan bertanggung jawab terhadap klien kami dengan memberikan pesangon sesuai dengan peraturan yang ada," ujarnya

Selain itu, Qorib juga meminta pihak perusahaan PT. SKE melakukan klarifikasi atas pemberhentian secara sepihak. Serta, memberikan pesangon kepada Beni sesuai dengan peraturan yang ada," pungkasnya.(wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top