BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja bersama Forum LPM dan Paguyuban RW se-Kota Cirebon, di ruang rapat Griya Sawala gedung DPRD, Kamis (26/8/2022).

Hasil rapat tersebut, Komisi I menampung aspirasi terkait keinginan untuk diadakannya kembali dana bantuan walikota (bawal) yang terhenti sejak 2018 lalu.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH mengatakan, Forum LPM dan Paguyuban RW menginginkan agar dana bawal kembali diaktifkan untuk kebutuhan masyarakat di level RW. Anggaran tersebut sempat bermasalah, sebab pada saat itu terjadi banyak temuan.

“Mereka (forum RW, red) menginginkan agar bawal itu diaktifkan lagi. Terakhir bawal itu pada tahun 2018, karena saat itu memang banyak temuan. Komisi I juga meminta agar pagu anggaran kecamatan yang bersumber dari pagu musrenbang dan terkena efisiensi, kiranya dikembalikan ke angka semula,” ujar Dani.

Merespons agar dana bawal kembali diaktifkan, Dani mengatakan, Komisi I akan membicarakan hal tersebut. Mengingat, untuk dana bawal ini perlu dikaji, apakah bantuan ini perlu dibuatkan perda sebagai dasar hukum atau tidak.

Dani juga mengingatkan kepada eksekutif untuk memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pengurus RW dalam hal penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bawal, jika bantuan tersebut kembali diaktifkan.

“Kami akan membicarakan di internal Komisi I terkait usulan dibuatnya peraturan daerah yang mengatur tentang dana bawal. Termasuk juga usulan berupa penolakan efisiensi anggaran. Mereka keberatan, saat pandemi Covid-19 mereka masih bijak menanggapinya, tahun ini Covid-19 sudah landai semestinya tidak ada efisiensi,” tuturnya.


Anggota Komisi I lainnya, R Endah Arisyanasakanti mengatakan setuju dana bawal tidak dihapus. Hanya saja perlu ada regulasi yang mengikat, sehingga laporan penggunaan bantuan dari pemerintah daerah tersebut bisa dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan dengan baik.

“Sebenarnya kami setuju tidak dihapus. Hanya kami akan minta regulasinya dari eksekutif supaya bisa dijadikan payung hukum. Kelemaham dana bawal ini adalah pertanggungjawabannya, karena tidak ada ketentuan baku dalam penyusunan laporan,” terangnya.

Endah juga setuju jika pengurus RW perlu diberikan bantuan. Mengingat posisi mereka bersentuhan dengan masyarakat langsung. Dana bawal tersebut bisa digunakan untuk pemberdayaan SDM, pelatihan UMKM, koperasi dan sebagainya. Termasuk kegiatan fisik seperti kegiatan perbaikan Baperkam.

“Kami Komisi I sedang berusaha agar dana bawal ini ada payung hukum yang jelas. Termasuk evaluasi anggaran, terus ada pedoman penyusunan laporan dan sebagainya,” kata Endah.

Sementara itu, Ketua Forum LPM Kota Cirebon, Ari Setiawan menyampaikan aspirasi terkait efisiensi dan evaluasi anggaran di tahun 2022 serta tahun 2023. Dia berharap, aspirasi perihal penolakan efisiensi anggaran karena Covid-19 ini segera direspons.


“Aspirasi dari kami ini akan ditindaklanjuti Komisi I kemudian disampaikan ke Pemkot Cirebon. Kami menolak jika efisiensi dilakukan. Jika pandemi Covid-19, kami patuh atas konteks kemanusiaan. Sekarang sudah tidak pandemi,” katanya. (pgh)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top