E satu.com (Cirebon) -
Hasil Rapat Koordinasi Nasional ( Rakornas ) DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( APDESI ) di Balikpapan Kalimantan Timur hasilnya mengecewakan dan tidak sesuai dengan harapan serta keinginan Forum Kuwu Kabupaten Cirebon ( FKKC ).

Menindaklanjuti hasil Rakornas APDESI tahun 2022 di Balikpapan, Forum Komunikasi Kuwu Cirebon ( FKKC ) Kabupaten Cirebon menggelar Rapat Koordinasi ( Rakor ) selasa 20 Desember 2022 yang dihadiri pengurus FKKC dan Ketua FKKC kecamatan se Kabupaten Cirebon berlangsung di kantor kuwu desa Rawa Urip Kecamatan Pangenan.

Ditemui Awak Media  diruang kerjanya, rabu ( 21/12/22 ) Ketua FKKC Kabupaten Cirebon Muali menjelaskan bahwa rakor yang dilaksanakan kemarin bertujuan untuk menindaklanjuti hasil Rakornas APDESI tahun 2022, kami kecewa karena ada point point point yang tidak diakomodir di Rakornas tersebut yaitu terkait masa jabatan kuwu yang 6 X 3 menjadi 9 X 2 " kami menginginkan adanya perubahan undang-undang desa yang enam tahun menjadi sembilan tahun " jelasnya.

" Kami mengusulkan dan memperjuangkan aspirasi para kuwu atau kepala desa ini bersama dengan kepala desa dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat termasuk dari luar jawa, papua, jambi dan ada dari provinsi lainnya agar ada perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun x 3 periode jabatan menjadi menjadi 9 tahun x 2 periode jabatan " tegasnya.

Menurut Kuwu Muali dengan masa jabatan 6 tahun, para kuwu mengalami dan merasakan tak banyak yang bisa dilakukan untuk membangun dan merealisasikan visi dan misi saat kampanye " untuk menyelesaikan konflik akibat pemilihan kuwu saja tidak cukup " ungkapnya.

ditambahkannya, masa jabatan kuwu atau kepala desa dalam jangka waktu 6 tahun itu terlalu pendek karena konflik benar benar terjadi di seluruh desa pasca pemilihan kuwu atau kepala desa " pemilihan kuwu di desa, konflik itu tetap ada dan waktunyapun tidak bisa diperkirakan sampai kapan, sehingga waktu 6 tahun belum cukup memulihkan kondisi desa, karena dalam pemilihan kuwu itu ada yang pro dan kontra " terangnya.

Konflik dalam pemilihan kuwu sangat tinggi, hal inilah yang menjadi acuan dan tujuan para Kuwu di Kabupaten Cirebon mengusulkan dan memperjuangkan perpanjangan masa jabatan sampai 9 tahun " apabila aspirasi atau usulan tersebut tidak diakomodir maka FKKC Kabupaten Cirebon akan keluar dari DPC APDESI dan selanjutnya kami termasuk dengan perangkat desa akan melakukan aksi demo besar besaran di seluruh Indonesia yang di di dukung dari kepala desa Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat serta dari beberapa provinsi lainnya " ujar Kuwu Muali.


Dipaparkannya menjadi Kuwu yang terpilih dengan jabatan waktu 6 tahun rasanya tidak cukup untuk bisa mendinginkan konflik yang ada di desa " seandainya desa penuh konflik, tentu pemerintah kabupaten juga akan ikut pusing kena dampaknya dengan konflik yang terjadi, bagaimana bisa membangun kalau desa tidak kondusif, oleh arena itu, aspirasi atau usulan ini semata-mata bukan untuk kuwu tetapi demi kepentingan peningkatan pembangunan, kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat dengan proses berjalannya pemerintah desa yang kondusif " paparnya.

“Jadi, kalau jabatan kuwu sembilan tahun, ada waktu untuk merealisasikan visi dan misi dalam kampanye " pungkas Kuwu  Muali. (wnd)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top