E satu.com (Cirebon)
- Aksi masa yang akan dilakukan oleh Kuwu dan perangkat desa
se -Kabupaten Cirebon yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) penyampaian pendapat di muka umum dalam mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon yang mengaktifkan kembali Kuwu Gempol batal dilaksanakan.

Aksi masa yang rencananya akan dilaksanakan pada, Senin (9/1/23) batal dilaksanakan karena beberapa alasan,

Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) kabupaten Cirebon Muali menjelaskan, aksi massa  yang dilakukan oleh para Kuwu dan perangkat desa se - kabupaten Cirebon ini dilakukan dalam rangka mendukung Pemda Kabupaten Cirebon yang mengaktifkan kembali Kuwu Dedi sebagai Kuwu Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon," kata Muali kepada Awak Media, Senin (9/1/23)

Ratusan kuwu sudah siap untuk mendukung teman sesama kuwu ini lantaran konflik yang terjadi di desa tersebut Kuwu desa Gempol sendiri sempat diberhentikan sementara oleh Bupati Cirebon dan digantikan oleh pejabat.

Kalau dari pihak FKKC sendiri di tunda nanti kami FKKC berkomunikasi dengan bupati dan DPMD juga akan segera meminta untuk segera menyelesaikan benang kusut ini khususnya di Desa Gempol karena bagaimanapun komitmen FKKC tetap membersamai Kuwu lahir dan batin," ungkapnya.

" Mengenai pengaktifan lagi Kuwu Desa Gempol itu secara sah berdasarkan surat keputusan bupati jadi tidak bisa semena - mena atau tidak berdasar tiba - tiba meminta untuk pemberhentian tetap," ujarnya.

Pemberhentian tetap itu harus ada dasar hukum yang jelas oleh karena itu tidak ada hal lain FKKC karena Kuwu Dedi itu secara sah di aktifkan lagi menjadi Kuwu definitif itu menjadi bagian dari FKKC.

Kalau mengenai mekanisme dugaan - dugaan yang dilakukan oleh Kuwu silahkan FKKC tidak ada wewenang dalam hal tersebut," tegasnya.

Dasar FKKC melakukan aksi damai tersebut adalah sebagai bentuk dukungan atau support kepada teman sesama kuwu dan jelas bahwa FKKC menghargai surat keputusan bupati terkait dengan pengaktifan kembali Kuwu Desa Gempol," katanya.


" Saya berharap kepada masyarakat Gempol bersama kuwu yang sudah diaktifkan kembali oleh Bupati bisa bersinergi dalam membangun Desa Gempol lebih maju lagi dan lebih baik lagi kedepannya.

" FKKC tidak akan ikut campur ke dalam masalah perdesaan apabila Kuwu itu secara sah berdasarkan hukum kalau dia bersalah harus menanggung konsekuensinya kalau kaitan dengan hal - hal lainnya sifatnya FKKC adalah membersamai," pungkas ketua FKKC Kuwu Muali. (wnd)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top