E satu.com (Indramayu) - Peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kelautan dan perikanan menjadi salah satu upaya yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia saat ini. Upaya tersebut dilakukan dengan melakukan perbaikan tata kelola yang dipimpin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Salah satu agar PNBP bisa meningkat, dilakukan dengan menerapkan kebijakan penangkapan ikan secara terukur yang rencananya akan dimulai pada 2023 mendatang.

Kebijakan tersebut digaungkan, untuk menyeimbangkan pemanfaatan ekonomi dengan pengendalian ekologi sebelum kebijakan tersebut diterapkan, KKP terus mematangkan konsep dan payung hukum yang bisa memperkuat pelaksanaan kebijakan di lapangan. Langkah itu dilakukan dengan membuat peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomo 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dari delapan peraturan turunan yang sudah direncanakan, enam di antaranya sudah diselesaikan pembuatannya. Sedangkan, dua lainnya masih dalam proses penyusunan hingga saat ini dengan melibatkan para pihak yang berkompeten di bidangnya masing-masing.

Pembahasan penerapan Penangkapan Ikan Terukur dengan diberlakukannya tarif 10 % oleh pemerintah yang sangat memberatkan usaha nelayan dengan ini Gerakan Nelayan Pantura (GNP) Sarikat Nelayan Tradisional (SNT) yang tergabung dalam Forum Nelayan Bersatu (FNB) menggelar diskusi terbuka bertempat di area Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jabar di hadiri oleh beberapa instansi, KKP, Ormas GNP, SNT, HSNI dan pengusaha ikan serta para nelayan.

Kepala Diskanla Kabupaten Indramayu Edi Umaidi dalam sambutannya menyampaikan bahwa, adanya penerapan Penangkapan Ikan Terukur dengan tarif 10 % oleh pemerintah, kami di kabupaten masih mempertimbangkan dengan adanya perturan tersebut, dikarenakan pengusaha dan nelayan merasa keberatan juga merasa terbebani.

“Kami dari dinas terkait akan manyambungkan suara para pengusaha perikanan dan nelayan kepada pemerintah.” Ucapnya.

Sementara itu, koordinator umum Forum Nelayan Bersatu, Kajidin mengatakan, dengan adanya peraturan PIT untuk tarif 10% kepada para nelayan yang notabennya berpenghasilan dari ikan merasa keberatan dan kami menyatakan menolak.

“Kami FNB atas nama para pengusaha ikan dan nelayan menyatakan menolak dengan adanya peraturan tersebut.”

Lanjut Kajidin, jika pemerintah tetap melakukan PIT dengan tarif 10% kami dari nelayan Indramayu dan dari nelayan se-Indonesia akan melakukan aksi besar – besaran, menyuarakan suara kami kepada Bapak Presiden. 

“Apabila pemerintah tetap memberlakukan tarif 10 persen ini, kami bersama nelayan seluruh Indonesia akan menyampaikan suara kami ke presiden.” Tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal GNP, H. Robani, pada kesempatannya menambahkan poin utama dalam menyikapi PIT tersebut diantaranya, menolak tarif PNBP pasca tangkap seperti yang tercantum dalam PP no 85 tahun 2021 sebesar 10 persen untuk ukuran kapal lebih dari 60 GT karena hal ini akan memberatkan pelaku usaha tangkap ikan khususnya di wilayah karangsong dan demi keberlangsungan usaha kapal perikanan tangkap ikan pihaknya mengusulkan angka 5 persen.


“Selanjutnya, kami menolak tarif PNBP pasca tangkap seperti yang tercantum dalam PP no 85 tahun 2021 sebesar 5% untuk ukuran kapal kurang dari 60 GT karena hal ini akan memberatkan pelaku usaha tangkap ikan di Indramayu khususnya wilayah Karangsong dan kami mengusulkan angka 3% demi keberlangsungan usaha kami.”Pungkasnya.

Turut hadir dalam acara ini, perwakilan para pemilik kapal, nahkoda, pengurus lembaga koperasi se-indramayu, dan tamu undangan selaku narasumber dari unsur dinas terkait antara lain, Dinas UPP Syahbandar, PSDKP Cirebon, UPTD Kelautan dan Perikanan Prov. Jawa Barat, serta Dinas Perikanan dan Kelautan Indramayu.(iwan)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top