BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap anak dan bapak pelaku pembacokan yang mengakibatkan korban kritis setelah mendapatkan beberapa kali sabetan senjata tajam.

Dalam konferensi pers, Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH, mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat akan mencoba melarikan diri, dan salah satunya sudah di atas kapal untuk pergi ke luar daerah.

" Pelaku pembacokan yang kami tangkap yaitu KY dan MK, keduanya merupakan bapak dan anak," kata Kapolres Cirebon Kota kepada awak media, jumat (17/2/23).



Menurut tersangka pembacokan yang merupakan bapak dan anak itu diduga sudah memiliki dendam kepada korban, bahkan 12 tahun lalu KY pernah di tusuk oleh korbannya.

Ia menjelaskan, pembacokan tersebut dilakukan setelah tersangka MK bersama korban mengonsumsi minum minuman keras (miras) di pos kamling Blok Kecitran Wetan Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon pada tanggal 15 February 2023 sekitar jam 01.00 WIB.

" Kemudian tersangka MK cekcok dengan korban, dan kemudian pulang ke rumah untuk mengambil golok," tuturnya.

Tersangka MK, lanjut Ariek, membangunkan bapaknya untuk mencari golok, kemudian tersangka KY mengambil golok dan langsung menemui korban untuk melakukan aksi pembacokan dengan cara menebaskan golok yang dibawa ke arah punggung, perut dan lainnya.


Sehingga korban mengalami luka cukup parah dan saat ini dilakukan perawatan di rumah sakit, dikarenakan kondisinya kritis, meskipun nyawanya masih tertolong.

" Tersangka MK mengaku bangun tidur, sehingga tidak begitu sadar, namun kami masih mendalami motif yang sebenarnya," ujarnya.

Ariek menambahkan kedua pelaku tersebut ditangkap kurang dari 10 jam setelah aksi pembacokan itu dilakukan kepada korbannya.


Dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa golok yang digunakan untuk melakukan pembacokan kepada korban.

" Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," katanya. (wnd)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top