BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com -  Kabar terkait KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital merupakan pemindahan KTP Elektronik (e-KTP) yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel pintar (smartphone), baik berupa foto ataupun QR Code.

Melansir situs Disdukcapil, KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore. Simak syarat dan cara membuatnya berikut ini.

Syarat-syarat membuat Identitas Kependudukan Digital :
Memiliki KTP elektronik atau KTP-el atau e-KTP
Memiliki e-mail pribadi yang masih aktif
Memiliki smartphone berbasis android.

Berikut ini adalah beberapa hal mengenai cara membuat KTP digital yang sudah dilansir dari berbagai sumber, dikutip duniaoberita dari bisnis:

1. Cara membuat KTP digital secara online
Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore.
Buka aplikasi IKD lalu isi data yang diminta. Beberapa data yang harus kamu persiapkan adalah NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data.
Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition.
Lalu pilih scan QR code yang dapat di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Jika sudah berhasil, cek email yang sudah didaftarkan sebelumnya untuk cek kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
Aktivasi IKD sudah selesai.
 
2. Beberapa menu yang disediakan pada aplikasi
Data keluarga atau kartu keluarga (KK).
Dokumen Kependudukan seperti KTP Digital.
Dokumen lain yang merupakan hasil integrasi NIK seperti NPWP, vaksin Covid-19, kepemilikan kendaraan hingga BKN. 

Selamat Mencoba Ya. 
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top