E satu.com (Cirebon) -
Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Cirebon, Suhaili angkat bicara terkait kedatangan Kuasa hukum PT Cirebon Transportasi (PT Citra) lokasi gudang menjadi tempat penyimpanan 10 truk di kawasan pelabuhan, Kota Cirebon, Jumat (23/6/23) pagi.

Kesepakatan pada 1 February 2023 yang di klaim oleh kuasa hukum PT Citra tidak berdasar. Pasalnya kesepakatan tersebut hanya untuk menghargai upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak Polsek Lemahwungkuk meskipun dirinya tidak.

Suhaili mengatakan ini saya anggap itu mereka sendiri yang bersepakat. Sementara saya tidak, saya tidak bersepakat. Saya menghormati inisiatif dari Pak Kapolsek karena itu saja, bukan wajib untuk digembok.

"Seraya menunjukkan salinan surat kesepakatan bersama antara dirinya dengan pihak PT Citra yang tidak ditandatangani olehnya," ujar suheli kepada awak media, Jumat, (23/6/23) malam.

Menurutnya, terkait dibukanya kembali kasus yang telah di SP3 tersebut atas permintaan pihak Polda Jabar ke Jajaran Polres Cirebon Kota dalam hal ini Polsek Lemahwungkuk. Hal itu, bukan menjadi alasan pihaknya untuk menyetujui permintaan pihak PT Citra yang meminta 10 Truk tersebut tidak digunakan. Sehingga, atas dasar SP3 itulah, dirinya berani untuk kembali mengoperasikan 10 Truk tersebut.

" Bagi kami, pegangan kami adalah SP3 tersebut. Soal itu adanya gelar perkara, sekarang masih dalam proses, belum ada final. Maka kami tapi tetap berpegangan masih pada SP3 yang dikeluarkan di bulan Maret 2023 kemarin," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya mengaku kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh PT Citra yang mendatangi pihaknya dengan melibatkan puluhan masyarakat yang menyatakan sebagai solidaritas terhadap PT Citra.

" Itu yang kami sayangkan. Apalagi niatnnya untuk mengambil paksa atau pun untuk menggembok, yang mana gudang tersebut adalah tempat menyimpan kendaraan kami disitu," ujarnya. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top