E satu.com (Cirebon) - Sebut saja Misni (MI) yang merupakan anak asuh dari Alm.Munah yang merupakan saudara kandung dari Suwarja, MI sendiri sejak bayi telah di asuh oleh Munah dan tinggal di rumah yang saat ini ditempati oleh MI,bahkan saat alm.Munah janda MI lah yang mengurusi.kehidupannya saat sehat maupun sakit hingga akhirnya meninggal dunia pada 5 Juni 2023 lalu.

Alm.Munah meninggalkan tanah bangunan rumah yang di tempati dengan alamat Desa Jadimulya Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon dengan Persil nomor 54 Kohir nomor 470 kelas D.II sesuai dengan Akta Pembagian Hak bersama atas nama Munah, dan dijadikan tempat tinggal MI sejak bayi saat mulai di rawat Almarhumah.

Setelah Munah meninggal Suwarja.yang merupakan adik Almarhumah diduga selalu mengintimidasi MI karena. manganggapnya sebagai anak asuh dan tak berhak atas peninggalan Almarhumah. Konon dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Suwarja diantaranya memasang patok patok kayu ditanah pekarangan tempat MI tinggal dan disinyalir sangat mengganggu, menusir MI untuk keluar dari tempat tinggalnya dan memasang spanduk dengan tulisan " Rumah ini akan di jual ".

Diketahui apa yang dilakukan Suwarja dituding tidak berdasarkan keputusan bersama semua ahli waris ( Almarhumah merupakan 7 bersaudara dari keturunan Kadar & Sumi ) dan dinilai apa yang dilakukan Suwarja akan menguntungkan diri sendiri atau ahli waris yang lain dan si sinyalir meerupakan perbuatan melawan hukum, kerna tidak melalui prosedur hukum yang berlaku dan belum ada Putusan dari Pengadilan yang mengikat ( tidak mempunyai kekuatan hukum tetap).

Dalam hal ini MI melalui kuasa hukumnya Zulkarnaen SH hanya menuntut keadilan menurut hukum yang berlaku karena selama hidup bersama Alm. Telah melindungi dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dan ditaksir sekitar 400 jutaan. Sementara menurut Kompilasi Hukum Islam MI sebagai anak angkat mendapat bagian dari harta peninggalan Alm , sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 angka 2 " Terdapat anak angkat tidak menerima Wasiat , diberi Wasiat Wajibah sebanyak banyaknya 1/3 dari Harta warisan orang tua angkatnya



Dengan adanya dugaan intimidasi ini MI mengajukan tuntutan diantaranya :
-- Menjaga kondusifitas keluarga besar Kadar & Sumi agar tetap utuh hubungan kekeluargaannya.
-- Salah satu upaya mencari keadilan sebagai anak angkat Alm.sejak bayi ( tahun 1972 ) hingga Alm.menutup mata tahun 2023 untuk dapat diberikan hak haknya atas peninggalan Harta Alm. Sesuai hukum yang berlaku antara lain : 1. Menurut Kompilasi Hukum Islam ( KHI ) pasal 29 angka 2 "Terhadap anak angkat tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak banyaknya 1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya.

2. Uang perlindungan terhadap Alm.dihitung sejak Alm semenjak Alm sudah tidak bisa mencari rupiah sebagaimana perkiraan perhitungan tersebut dengan total pengeluaran sebesar Rp 397.300.000,- ( Tigaratus Sembilan puluh tujuh juta Tigaratus Ribu Rupiah ) sekitar 400 jutaan.

3. Uang perlindungan yang di mohon MI ( Misni ) untuk diberikan hanya sebesar 20% dari Harga Jual atas tanah dan bangunan rumah peninggalan Alm.Munah sesuai dengan harga jual secara umum dan merupakan salah satu bentuk toleransi MI yang tidak / akan menghitung dari jumlah uang perlindungan yang telah di keluarkan .

4. Dalam mediasi diharapkan adanya kesepakantan bersama antara MI selak anak angkat dan para pihak pewaris Alm. Munah tanpa harus menempuh jalur Hukum.

5. Setelah adanya kesepakatan bersama dan selama rumah Alm.Munah belum terjual maka tidak ada lagi bentuk intimidasi kepada MI untuk menempati rumah Alm.Munah.

Namun sayang Mediasi yang direncanakan berlangsung hari Jumat 1 Desember 2023 dan bertempat di kantor Desa Jadimulya Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon tak berjalan, karena di duga antara Arkiman selaku Kuwu tidak singkron dengan Budi selaku Sekretaris Desa sekaligus yang memediasi perkara tersebut sehingga Mediasi dinilai gagal, dan sayangnya Kuwu dan Sekretaris Desa saat akan di Wawancara Media , mereka no komen, ada apa ini...bagaimna kinerja pemerintah setempat saat warganya meminta difasilitasi dan dimediasi terkait permasalahan warisan, namun aparat setempat di nilai tutup mata.( Prayoga )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top