E satu.com (Indramayu) -
Telah tersegel, Diduga para pekerja bangunan gedung yang berada di Jl.Soekarno -Hatta Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat masih tetap berjalan, Selasa (19/12/2023). Usut punya usut, aktivitas para pekerja berjalan melalui akses area belakang gedung yang masih dikelilingi oleh pagar seng.

Salah seorang warga Indramayu memberikan informasi kepada awakmedia, bahwa adanya aktivitas pada bangunan tersebut, namun anehnya tampak depan telah tersegel dan digembok oleh pihak pemerintah daerah Kabupaten Indramayu melalui Satuan Polisi Pamong Praja setempat.

" Pas saya lihat dari belakang tuh, ada sejumlah pekerja yang masih melakukan aktivas dibangunan yang tersengel itu," ujar salah seorang warga Indramayu yang engga disebutkan namanya.

Dilansir dari diskominfo.indramayukab.go.id, Tim Gabungan terdiri dari Satpol PP dan Damkar, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Camat Sindang. Mereka menyegel dan menutup bangunan PT. Wijaya Karya BNL JO di Jalan Soekarno -Hatta Desa Terusan Kecamatan Sindang pada Sabtu, (9/12/23). Bangunan yang disegel tersebut melanggar Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Selain PT Wijaya Karya BNL JO, pihak satpol PP juga menyegel bangunan Direksi Keet PT. Nindya Karya di Jalan Raya Panyindangan Wetan.

“Perijinan yang mereka miliki belum lengkap. Sembari menunggu lengkap kita segel dan tutup dahulu. Pihak manajemen Nindya Karya dan Wijaya Karya kooperatif dan akan menempuh proses perizinannya,” tegas Teguh dalam artikel tersebut.


(Tri KH)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top