E satu.com (Cirebon) - Terjadi dimana saja dan kapan saja bagi masyarakat dengan adanya modus penipuan investasi ataupun nabung yang salah tempat dan salah sasaran, tidak aneh dan tidak asing lagi kita dengar, Nasabah diduga Tertipu puluhan juta hingga ratusan juta rupiah yang dilakukan oknum pegawainya, seperti di salah satu bank PT LKM-BKD Cirebon. Yang sudah mempunyai cabang di desa kaliwedi kidul blok rengas dari tahun 2001 silam. (12/12/2023)
Kurang lebih 100 orang nasabah, adalah warga masyarakat blok rengas dan blok pilang desa kaliwedi kidul kecamatan kaliwedi kabupaten cirebon dari tahun 2001, menabung di salah satu perusahaan anak cabang bank tersebut, adalah bank PT lembaga keuangan mikro badan kredit desa (PT. LKM-BKD) Cirebon yang sudah dibawah pengawasan otoritas jasa keuangan (OJK) dengan nomor: KEP. 1/KO 0201/2020 tentang pemberian ijin usaha kepada PT lembaga keuangan mikro badan kredit desa (LKM-BKD).
Dari Salah satu korban nasabah ketika di konfirmasi inisial S mengatakan" dengan nabung Di PT LKM-BKD saya sudah lama dan lumayan banyak, tetapi pada saat saya butuh uang dan berupaya menarik tabungan tersebut gak tahunya sulit, apa lagi itu sudah jelas saldo tabungan saya sudah ada tiga belas juta dua ratus ribu rupiah (Rp 13,200,000) tetapi sampai detik ini belum bisa untuk saya ambil apalagi dicairkan, bahkan saya dan teman teman korban yang lain meminta bantuan pengacara untuk mendampingi secara kolektif untuk melaporkannya ke pihak berwajib" katanya.
"bahkan dari karyawan yang mencatat dan melayani nasabah yang nabung setiap hari itu seperti Mohamad arifin, Heryanto dan komarudin dari pihak Bank PT LKM-BKD, bahkan saya dan teman yang lain sebagai nasabah sudah pernah meminta untuk mencairkan tabungan waktu ada vandemi corona, tetapi hanya janji janji saja bahkan sampai pernah membuat surat pernyataan tertulis di atas materai dan menyatakan siap mengembalikan uang tabungan nasabah paling Lambat tanggal 31 Desember tahun 2021, adapun batas waktu yang ditentukan tidak terselesaikan maka saya siap mendapatkan sangsi hukum, tapi nyata nya sampai sekarang tidak ada kabar baik untuk saya dan teman teman nasabah yang lain.
"Saya pernah mendatangi kantor OJK yang ada di Cirebon meminta kejelasan ataupun kelanjutan, karena bank itukan dibawah naungan nya, juga pernah melaporkan ke penegak hukum dengan di dampingi pengacara, tetapi katanya belum cukup bukti yang kuat, ahirnya pelaporan saya dan teman teman melalui pendampingan pengacara belum mengarah ke proses hukum untuk di tindak lanjuti, saya dan korban yang lain siap untuk dimintai keterangan kalau ini diperlukan, sebab kalau dihitung hitung kerugian saya dan temen temen yang lainnya yang menabung di bank LKM-BKD tidak bisa di ambil hampir kurang lebih satu milyar kalau di hitung global" pungkasnya S
Pasal Penggelapan Uang dalam KUHP, Pasal 372-377 KUHP mengatur mengenai tindak pidana penggelapan dengan objek dan subjek tertentu serta masing-masing ancaman pidananya, salah satunya penggelapan uang. Adapun bunyi pasalnya adalah sebagai berikut. Penggelapan uang merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seseorang atau entitas untuk menutupi suatu fakta sehingga mengakibatkan kerugian. Penggelapan uang termasuk ke dalam ranah hukum pidana. Yang Bunyi di Pasal 374 "Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun." (Jegrog/Iman)
Post A Comment:
0 comments: