E satu.com (Cirebon) -
Terjadi dimana saja dan kapan saja bagi masyarakat dengan adanya modus penipuan investasi ataupun nabung yang salah tempat dan salah sasaran,  tidak aneh dan tidak asing lagi  kita dengar, Nasabah  diduga Tertipu puluhan juta hingga ratusan juta rupiah yang dilakukan  oknum pegawainya, seperti di salah satu  bank PT LKM-BKD Cirebon. Yang sudah mempunyai  cabang di desa kaliwedi kidul blok rengas dari tahun 2001 silam. (12/12/2023)

Kurang lebih 100 orang nasabah, adalah warga masyarakat blok rengas dan blok pilang desa kaliwedi kidul  kecamatan kaliwedi kabupaten cirebon dari tahun 2001, menabung di salah satu perusahaan anak cabang bank tersebut, adalah  bank PT lembaga keuangan mikro badan kredit desa (PT. LKM-BKD) Cirebon yang sudah dibawah pengawasan otoritas jasa keuangan (OJK) dengan nomor: KEP. 1/KO 0201/2020 tentang pemberian ijin usaha kepada PT lembaga keuangan mikro badan kredit desa (LKM-BKD).

Dari Salah satu korban nasabah ketika di konfirmasi inisial S  mengatakan"  dengan  nabung Di PT LKM-BKD saya sudah  lama dan lumayan banyak, tetapi pada saat  saya butuh uang dan berupaya menarik  tabungan tersebut gak tahunya  sulit, apa lagi itu sudah  jelas saldo tabungan saya  sudah ada tiga belas juta dua ratus ribu rupiah (Rp 13,200,000)  tetapi sampai detik ini belum bisa untuk saya  ambil  apalagi dicairkan, bahkan saya dan teman teman korban yang lain meminta bantuan pengacara untuk mendampingi secara kolektif  untuk melaporkannya ke pihak berwajib" katanya.

"bahkan dari  karyawan  yang mencatat dan melayani  nasabah yang nabung setiap hari itu seperti  Mohamad arifin, Heryanto dan komarudin dari  pihak Bank PT LKM-BKD, bahkan saya dan teman yang lain  sebagai nasabah sudah pernah meminta untuk mencairkan tabungan waktu ada vandemi corona, tetapi hanya janji janji saja bahkan sampai pernah membuat surat pernyataan tertulis di atas materai  dan menyatakan siap mengembalikan uang tabungan nasabah paling Lambat tanggal 31 Desember tahun 2021, adapun batas waktu yang ditentukan tidak terselesaikan maka saya siap mendapatkan sangsi hukum, tapi nyata nya sampai sekarang tidak ada kabar baik untuk saya dan teman teman nasabah yang lain.

"Saya pernah mendatangi kantor OJK  yang ada di Cirebon meminta kejelasan ataupun kelanjutan, karena bank itukan dibawah naungan nya, juga pernah  melaporkan ke penegak hukum dengan di dampingi pengacara, tetapi katanya belum cukup bukti yang kuat, ahirnya pelaporan saya dan teman teman melalui pendampingan pengacara belum mengarah ke proses hukum untuk di tindak lanjuti, saya dan korban yang lain siap untuk dimintai keterangan kalau ini diperlukan, sebab kalau dihitung hitung kerugian saya dan temen temen  yang lainnya yang menabung di bank LKM-BKD tidak bisa di ambil hampir kurang lebih satu milyar kalau di hitung global"  pungkasnya S

Pasal Penggelapan Uang dalam KUHP, Pasal 372-377 KUHP mengatur mengenai tindak pidana penggelapan dengan objek dan subjek tertentu serta masing-masing ancaman pidananya, salah satunya penggelapan uang. Adapun bunyi pasalnya adalah sebagai berikut. Penggelapan uang merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seseorang atau entitas untuk menutupi suatu fakta sehingga mengakibatkan kerugian. Penggelapan uang termasuk ke dalam ranah hukum pidana. Yang Bunyi di Pasal 374 "Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun." (Jegrog/Iman)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top