E satu.com (Majalengka) -
Dalam upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing Polres Majalengka, Polda Jabar, Bripka Harry dan Briptu Fadli, aktif melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot racing pada sepeda motor di beberapa bengkel modifikasi wilayah Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka, pada Senin (8/01/2024).

Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran para pemilik toko sparepart dan bengkel modifikasi mengenai dampak buruk penggunaan knalpot brong atau racing. Bripka Harry menyampaikan pesan bahwa penggunaan knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat.

“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko sparepart dan bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot brong lagi kepada masyarakat,” ujar Bripka Harry.

Dalam kunjungannya, Bhabinkamtibmas juga mengajak pemilik bengkel dan toko sparepart untuk bersama-sama menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak menjual knalpot brong atau racing lagi.

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si., CPHR., melalui Kapolsek Cikijing, AKP Rudy Djunardi M, S.H., M.H., menegaskan bahwa penertiban knalpot brong ini dilakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cikijing. “Keberadaan knalpot brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot brong yang dilakukan oleh Polri,” tutur AKP Rudy Djunardi M. S.H., M.H.

#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar,

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top