E satu.com (Indramayu) - Belum usai masalah gagalnya belasan siswa berprestasi masuk ke kampus idaman yang menjadi pilihannya, yang disebabkan adanya kelalaian dari pihak sekolah yang tidak melakukan update sistem untuk mendaftarkan siswanya melalui jalur prestasi.

Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sindang kembali menuai polemik.

Polemik kini muncul dari bisnis yang dilakukan oleh koperasi yang meraup keuntungan lewat jalur PPDB tahun 2021 saat itu.

Sejumlah wali murid tentunya berkeluh kesah dengan nominal yang meski dibayarkan untuk perlengkapan sekolah kurang lebih senilai Rp1,6 juta.

Terlebih, dari pengakuan narasumber, dalam hal pembelian atribut beserta seragam sekolah, ini hampir seluruh siswa ditekankan untuk melakukan pembelian . Meski, dengan kebijakan adanya cicilan selama kurun waktu yang ditentukan.

" Waktu itu, aslinya keberatan apalagi nominalnya cukup mahal, " ujar salah seorang wali murid kepada awakmedia,Senin ( 20/04/224).

Dilain sisi, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( PPWI) DPC Kabupaten Indramayu,.A Warjani meminta kepada pihak Dinas Pendidikan Provisi Jawa Barat agar turun tangan, dan melakukan pembinaan terhadap pihak sekolah serta koperasi yang ditengarai dinakhodai oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di sekolah tersebut.

" Saya tentu meminta kepada pihak Disdik Jabar untuk turun dan melakukan langka pembinaan, kemudian disisi APH kita nanti akan mencoba melakukan pelaporan resmi agar dilakukannya audit," tegasnya.

" Saya juga sudah mendapatkan informasi kalau ketua koperasinya merupakan PNS yang mengajar disekolah, artinya ini juga sangat jelas bahwa koperasi ini diduga hanya sebagai jembatan saja karena didalam regulasi sekolah dilarang menjual seragam atau perlengkapan lainnya kepada siswa, " imbuhnya.

Diketahui untuk keberadaan koperasi sekolah itu, dihimpun dari situs resmi nik.depkop.go.id milik kementerian Koperasi, UKM RI dengan nomor badan hukum 00482/BH/M.KUKM.2/VI/2017. Diterbitkan pada tanggal 16/06/2017 dan statusnya belum bersertifikat.

Sebelumnya, Kepala SMK Negeri 1 Sindang, Mamat Rahmat membenarkan terkait koperasi menjual seragam sekolah kepada para siswa hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

" Yang jelas begini didalam peraturan kementerian, untuk seragam olahraga yang berlogo khusus tidak mungkin dijual umum lalu ada dua koperasi, koperasi dari sekolahan dan diluar sekolahan. Keterlibatan kami hanya menyampaikan, untuk penjualan khusus ada di dua koperasi tersebut,"

Lebih lanjut, saat ditanyakan terkait indentitas ketua koperasi, kepala SMK 1 Sindang terkesan menutupi.

" Lupa nama koperasi dan siapa ketuanya, karena sudah lama," ujarnya.


(TKH/tim)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top