E satu.com (Cirebon) - Angin segar, bagi pelaporan dugaan Penipuan dan Penggelapan, S ( 52) warga Desa Kapetakan Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M melalui Kasatreskrim Polres Cirebon Kota,Nama pak Kasat Reskrim AKP ANGGI EKO PRASETYO, S.T.K., S.I.K., C.P.H.R. menegaskan, akan menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

" Kami tegaskan akan menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat tersebut secara profesional," katanya kepada awakmedia,selasa (19/03/2024).

Diketahui "S" Warga Desa Kapetakan melakukan upaya pengaduan masyarakat di Polres Cirebon Kota sejak tahun 2019 silam.

Menanggapi hal diatas, AKP Eko Anggi Prasetyo membeberkan, bahwa lamannya penanganan perkara tersebut disebabkan oleh ada banyaknya faktor yang tidak bisa disebutkan.

" Ada banyak faktor yang dan tentunya tidak bisa kami sebutkan, " ungkapnya .

Sekedar mengingat, S mengalami dugaan penipuan dan penggelapan, bermula adanya sejumlah oknum yang mengiming-imingi sebidang tanah sawah dalam bentuk transaksi gadai dengan nominal senilai Rp60 juta pada tahun 2016 lalu

Adapun sebidang tanah sawah yang dijanjikan oleh para terduga pelaku diantaranya HL dan, R yakni berada Desa Purwajaya dengan nomor persil: 139.s/II Blok Kohir nomor : C.551 seluas kurang lebih 3.233 m2.

Ironisnya, tanah itupun tidak bisa digarap, lantaran telah dijaminkan oleh HL kepada orang lain. Kemudian S dijanjikan oleh R selaku kepercayaan HL, akan memperoleh ganti rugi dari sewa tanah pertahunnya.

Namun ternyata janji hanya tinggal janji, R dan HL diduga bersekongkol guna melakukan perbuatan penipuan serta penggelapan kepada "S " dengan rayuan manisnya.

Karena sudah tidak bisa dipercaya lagi, akhirnya S melayangkan laporan pengaduan secara resmi ke Satreskrim Polres Cirebon Kota pada tanggal 27 Mei 2019. Dengan harapan, kedua terduga pelaku HL dan R, bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.


(Tri KH)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top