E satu.com (Tangerang) - Diduga kuat di Kota Tangerang, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) yang sudah cukup lama melanggar Undang - undang Nomor 5 Tahun 1999, Tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

Menyikapi hal tersebut, pengurus DPC Media Center Indonesia ( M'CI ) Kota Tangerang , mengajukan surat permohonan audensi kepada Pj Walikota Tangerang, dengan tujuan untuk mengadukan secara langsung erkait adanya dugaan praktek monopoli di beberapa OPD

" Kami akan menemui PJ Walikota , untuk mengadukan secara langsung adanya dugaan praktek monopoli pekerjaan barang dan jasa yang terjadi di beberapa OPD. Karena itulah kami mengirimkan surat permohonan audensi

Kami sangat berharap PJ Walikota bisa bertindak tegas dan objektif dalam menyikapi adanya dugaan tersebut. Karena hal itu sudah sangat jelas bertentangan dengan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 " Kata Agus Sumantri seusai memberikan surat permohonan audensi untuk PJ Walikota di Kantor Pemkot Tangerang.Selasa ( 19/3/2024 )

Menurut Agus Sumantri,adanya pekerjaan barang dan jasa yang menggunakan APBD jangan dipercayakan hanya kepada orang - orang terdekat saja , terlebih kepada mereka yang cenderung lebih memikirkan kepentingan pribadi, keluarga, kelompok maupun golongannya

' Adanya pekerjaan barang dan jasa yang menggunakan APBD , seharusnya diberikan kepada orang - orang yang memiliki dedikasi, loyalitas dan kepedulian tinggi terhadap perkembangan pembangunan daerah. Yaitu orang - orang yang mau membantu mendorong tercapainya kualitas pembangunan melalui kegiatan - kegiatan yang memberikan dampak positif kepada masyarakat umum

Janganlah hanya diberikan kepada orang - orang yang cenderung lebih memikirkan kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Karena hal itu akan memberikan kesenjangan atau kecemburuan sosial di tengah - tengah lingkungan bermasyarakat " Pungkas Agus Sumantri

( Asep WW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top